Salin Artikel

Sultan soal Tak Jual Tanah Keraton yang Terdampak Tol: Itu Bagian dari Keistimewaan, kalau Habis Gimana?

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tak mau tanah Sultan Ground (SG) dibeli pengusaha jalan tol.

Menurut dia, jika SG dilakukan tukar guling maka pengusaha jalan tol harus membeli tanah warga terlebih dahulu untuk mengganti SG yang terdampak jalan tol.

"Nanti tukar gulingnya yang ditukar tanahnya siapa, kalau tanah warga tanah itu dibeli oleh pengusaha tol kan gitu. Berarti kan bayar," ujar Sultan, Kamis (2/2/2023).

Menurut Sultan, keistimewaan Yogyakarta salah satunya karena adanya tanah dengan status SG.

"Itu kan bagian dari keistimewaan (tanah SG) nek lemahe Keraton entek terus piye? (Kalau tanahnya Keraton habis lalu gimana?)," kata Sultan.

Soal besaran sewa, Sultan tidak mematok angka secara pasti.

Bahkan, menurut dia, tidak dibayar pun Sultan tidak masalah karena tanah SG untuk fasilitas umum.

"Sakjane ora diregani yo ora popo kok. wong itu untuk fasilitas umum," katanya.

Terpenting bagi Sultan status tanah SG tidak hilang dari DI Yogyakarta.

Sampai sekarang, mekasnisme sewa tidak ada masalah dan sudah selesai, tinggal menunggu dokumen dari Kementerian Hukum dan Ham.

"Ning notaris (ke Notaris) saja sudah selesai. Tanah ini selamanya dipakai, Keraton tidak meminta kan wes rampung (kan sudah selesai) kenapa susah-susah," kata dia.

Menurut dia, sampai saat ini, proses pengukuran tanah masih berlangsung sehingga dirinya belum mengetahui secara pasti berapa bidang tanah yang SG yang terdampak tol.

"Saya engak tahu, kan itu ya mungkin di Melangi ada sedikit kan gitu. Iya otomatis dalam pendataan kalau nanti memang dilewati," kata dia.

"Kalau sewa kan mung (cuma) nol koma berapa persen dari harga tanah, yang penting aku ora ngarani (tidak mematok harga)," ujar Sultan.

Keputusan Sultan untuk menyewakan tanah SG terdampak tol ini mendapatkan dukungan dari DPRD DIY.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan, kebijakan Ngarsa Dalem tidak melepaskan kepemilikan Sultan Ground dan Tanah Kas Desa untuk proyek nasional jalan tol sudah tepat.

"Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, karena tidak ada pelaksanaan proyek nasional yang terganggu sama sekali. Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun TKD, hanya statusnya saja tidak kepemilikan, tetapi sewa-menyewa," kata dia.


Huda memastikan bahwa menyewa pada tanah SG aman bagi pemerintah walaupun tidak memiliki.

SG dan Tanah Kas Desa, menurut Huda, sudah diatur dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY dan juga Perdais No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

"Dalam Perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk tiga kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Selain itu, lanjut Huda, pemanfaatan dan pengelolaannya berdasar hak asal usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal.

Mekanisme pemanfaatannya juga sudah sangat jelas diatur.

"Memang ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, tapi itu akan sangat merepotkan, dan menurut saya merugikan masyarakat maupun desa," ujar dia.

Dengan tidak melepas SG dan TKD, menurut Huda, merupakan langkah untuk melindungi budaya.

Adanya proyek jalan tol mesti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan kraton dan kalurahan/desa.

"Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu-lalu oleh pemkab-pemkab. Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun-tahun dan susah mencari pengganti senilai," ujar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/03/082952678/sultan-soal-tak-jual-tanah-keraton-yang-terdampak-tol-itu-bagian-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke