Salin Artikel

2 Pemuda di Sleman Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Dari peristiwa ini, Polresta Sleman menangkap satu orang pelaku. Polresta Sleman juga masih mengejar pelaku lainnya.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi pada 7 Januari 2023 sekitar pukul 1.30 WIB.

"Kejadian di simpang tiga Tempel, atau Pasar Tempel," KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin usai jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (2/02/2023).

Safiudin menjelaskan awalnya kedua korban melintas di simpang tiga Tempel dengan menggunakan sepeda motor. Keduanya saat itu melintasi rombongan pelaku yang sedang berhenti.

Saat melintas itu, para pelaku meneriaki korban. Setelah itu, saat berhenti para pelaku bertanya kepada korban apakah dari salah satu geng sekolah.

"Korban menjawab bukan. Namun beberapa pelaku terprovokasi kemudian melakukan kekerasan terhadap korban," tegasnya.

Para pelaku melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang korban. Bahkan para pelaku juga merusak sepeda motor yang dikendarai korban. Setelah itu, rombongan para pelaku meninggalkan korban.

Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV berhasil mengidentifikasi para pelaku. Ada satu pelaku yang berhasil ditangkap. Sementara pelaku lainya masih dalam pencarian.

"Inisial BA usia 20 tahun warga Seyegan Sleman. Selain BA, masih ada beberapa pelaku yang saat ini masih dalam pencarian kami, masih dalam status DPO," tandasnya.

Saat melakukan tindakan kekerasan tersebut, imbuh Safiudin, para pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras.

"Saat melakukan perbuatanya para pelaku ini terpengaruh minuman beralkohol. Sehingga dia sendiri yang saat ini kita tetepkan tersangka juga tidak begitu mengenali siapa temanya yang ikut melakukan kekerasan," ucapnya.

Safiudin menuturkan motif para pelaku melakukan kekerasan karena marah dan balas dendam. Sebab sebelumnya ada dari kelompok pelaku yang menjadi korban geng sekolah.

"Pelaku kami kenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepasang sepatu, satu jeket dan sabuk.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/02/163414778/2-pemuda-di-sleman-jadi-korban-pengeroyokan-polisi-tangkap-satu-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke