Salin Artikel

Sultan Takkan Patok Harga Sewa untuk Tanah Sultan Ground yang Bakal Digunakan untuk Bangun Jalan Tol

Menurut, Sultan keistimewaan Yogyakarta salah satunya karena adanya tanah dengan status Sultan Ground atau tanah Keraton Yogyakarta.

"Itu kan bagian dari keistimewaan (tanah SG) nek lemahe Keraton entek terus piye? (Kalau tanahnya Keraton habis lalu gimana?)," kata Sultan, Kamis (2/2/2023).

Disinggung soal tukar guling tanah SG dengan tanah lain, menurut Sultan, justru akan membebani biaya pembuatan jalan tol. Karena saat menukar tanah berarti ada tanah yang dibeli dari pengelola jalan tol.

"Nanti tukar gulingnya yang ditukar tanahnya siapa, kalau tanah warga tanah itu dibeli oleh pengusaha tol kan gitu. Berarti kan bayar," ujarnya.

"Sakjane ora diregani yo ora popo kok. wong itu untuk fasilitas umum (Sebenarnya tidak dihargai ya tidak apa-apa. Karena untuk fasilitas umum)," katanya.

Terpenting bagi Sultan, status tanah Sultan Ground tidak hilang dari DI Yogyakarta, sampai sekarang mekanisme sewa tidak ada masalah dan sudah selesai tinggal menunggu dokumen dari Kementerian Hukum dan Ham.

"Ning notaris (ke Notaris) saja sudah selesai. Tanah ini selamanya dipakai, Keraton tidak meminta kan wes rampung (kan sudah selesai) kenapa susah-susah," kata dia.

Menurut dia sampai saat ini proses pengukuran tanah masih berlangsung sehingga dirinya belum mengetahui secara pasti berapa bidang tanah yang SG yang terdampak tol.

"Saya enggak tau, kan itu ya mungkin di Melangi ada sedikit kan gitu. Iya otomatis dalam pendataan kalau nanti memang dilewati," kata dia.

"Kalau sewa kan mung (cuma) nol koma berapa persen dari harga tanah, yang penting aku ora ngarani (tidak mematok harga)," tegas Sultan.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X pastikan tanah Sultan Ground yang terdampak pembangunan jalan tol uang sewa masuk ke Keraton Yogyakarta.

"Kalau tanah kas desa ya masuk lurah (uang sewa) untuk APBD Kelurahan, kalau SG murni ya masuk Keraton wong punya Keraton," katanya, Selasa (31/1/2023).

Sultan menyampaikan untuk terkait sewa menyewa lahan Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa sudah disepakati bersama antara Pemerintah DIY dengan pelaksana atau operator jalan tol.

"Yang menyelesaikan bukan PUPR tapi kesepakatannya didesai oleh Kementerian Hukum dan HAM. Gak ada masalah kan sudah disepakati," ujarnya.

Sebelumnya, Tanah kas desa yang merupakan tanah milik Sultan atau Sultan Ground (SG) yang terdampak pembangunan tol tak akan dilepas ke pemerintah pusat. Tanah tersebut akan disewa oleh pengelola jalan tol.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/02/154029378/sultan-takkan-patok-harga-sewa-untuk-tanah-sultan-ground-yang-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke