Salin Artikel

Tertangkap Curi HP Saat Korbannya Tidur, Pelaku yang Berusia 17 Tahun Mengaku Menyesal

Pelaku yang seorang remaja bernama MKSA (17) asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Perkataannya dikuatkan oleh surat pernyataan bermeterai.

“Pelaku diserahkan kepada pihak keluarga untuk pembinaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Rabu (1/2/2023).

Dalam kasus yang melibatkan anak ini, polisi mengambil langkah restoratif justice atau menyelesaikan perkara dan konflik hukum lewat mediasi antara korban dan terdakwa dengan melibatkan perwakilan masyarakat.

Penyelesaian itu berlangsung di hadapan sekitar 20 orang dalam gelar perkara pencurian HP di Polsek Wates, pukul 10.00 WIB. Hadir di sana Kapolsek Wates, Kanit Reskrim, Kasiwas Polres Kulon Progo, KBO Sat Reskrim Polres Kulon Progo dan Panit Reskrim Polsek Wates.

Selain itu Kanit Propam Polsek Wates, Kasi Humas, Bhabinkamtibmas Wates, Kasubsi Bankum Sat Reskrim Polres Kulon Progo, Babinsa Wates, BAPAS Yogyakarta, LPA Yogyakarta, dan sejumlah tamu undangan.

Mereka menyepakati kalau kasus tindak pidana sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ini selesai kekeluargaan. MKSA meminta maaf dan mengembalikan HP milik korbannya.

“Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Novi.

Semua berawal dari MKSA yang mencuri HP korbannya yang sedang tidur di teras rumah sendiri di Dusun Wonosidi Lor, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulon Progo, pada 16 Januari 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Fergi MI (22), pemilik HP, meletakkan handphone di samping dirinya berbaring.

Fergi bangun pukul 04.00 dan tidak mendapati HP-nya. Ia mengecek CCTV milik tetangga dan mendapati ada anak-anak yang lewat samping rumah sambil bawa HP. MKSA ditangkap warga pukul 21.00 lantas diserahkan ke polisi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/01/200021378/tertangkap-curi-hp-saat-korbannya-tidur-pelaku-yang-berusia-17-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke