Salin Artikel

Pemkot Yogyakarta Fokus Kaji Bangunan Cagar Budaya di Kotagede pada 2023

Kajian itu menjadi dasar untuk mengusulkan obyek itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Susilo Munandar mengatakan, setiap tahun target dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengkaji bangunan cagar budaya sekitar 20 objek.

Untuk 2023 ini, pihaknya sudah melakukan rapat awal dengan TACB dan mengarah fokus di Kotagede.

“Kita konsentrasi di Kotagede. Nanti seluruh potensi yang ada di Kotagede akan kita rampungkan di tahun ini,” kata Susilo dalam keterangan tertulis, Minggu (29/1/2023).

Dia menyebut objek bangunan di Kotagede yang akan menjadi kajian bangunan cagar budaya di antaranya bangunan Benteng Cepuri atau dikenal Bokong Semar di Kampung Dalem, Purbayan, Monumen Pacak Suji, dan bangunan gardu listrik peninggalan Belanda atau Babon Anim di Pasar Kotagede.

Selain itu, bangunan-bangunan warisan budaya di sekitar kawasan between two gates Gang Rukunan di Kampung Alun-alun wilayah Purbayan.

“Bangunan di sekitar kawasan between two gates yang belum diusulkan akan kita kaji. Bangunan itu memiliki nilai sejarah penting. Seperti Pacak Suji itu (dibangun) saat penobatan Sri Sultan Hamengku Buwono IX,” paparnya.

Dalam penetapan bangunan cagar Budaya, menurut Susilo, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti usia lebih dari 50 tahun, dan memiliki gaya bangunan yang sama selama 50 tahun terakhir, selain itu obyek bangunan juga mempunyai arti penting bagi sejarah, pendidikan, agama dan masyarakat.

“Pada tahun 2023 dikaji, lalu TACB memutuskan apakah memenuhi kriteria-kriteria atau tidak. Jika memenuhi maka kita usulkan kepada walikota untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Kalau memenuhi kriteria bangunan cagar budaya tingkat DIY atau nasional kita usulkan sekaligus ke gubernur atau nasional,” paparnya.

Dalam proses kajian dan pengusulan bangunan cagar budaya, diakuinya dalam peraturan perundang-undangan tidak harus ada persetujuan pemilik bangunan.

Dia menjelaskan dahulu banyak bangunan cagar budaya maupun benda cagar budaya yang ditetapkan dalam rangka pelestarian tanpa diketahui pemilik, menyebabkan banyak masalah.

Oleh sebab itu Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta dalam prosesnya tetap meminta izin kepada pemilik bangunan.

“Ketika akan melakukan kajian itu kami minta izin permisi dulu kepada pemilik bangunan. Dengan komunikasi seperti itu, sebagian besar pemilik bangunan bisa menerima," kata dia.

Setelah ditetapkan menurit Susilo Pemkot Yogyakarta tak hanya berdiam diri saja tetapi juga memberikan apresiasi bagi yang membantu melestarikan.

"Misalnya setiap tahun ada pemberian apresiasi hadiah yang bisa membantu melestarikan,” imbuhnya.

Ia menambahkan di Kota Yogyakarta memiliki bangunan cagar budaya paling banyak jika dibandingkan dengan kanupaten lain, total bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta sebanyak 179 bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan wali kota, gubernur, dan pemerintah pusat.

Sebagian besar bangunan itu berada di lima kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta yaitu Kraton, Pakualaman, Malioboro, Kotagede, dan Kotabaru.

Namun demikian dia menyampaikan ada juga beberapa bangunan cagar budaya di luar 5 kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/30/100601278/pemkot-yogyakarta-fokus-kaji-bangunan-cagar-budaya-di-kotagede-pada-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke