Salin Artikel

Rusak Rumah Warga saat Tagih Utang, Petugas Koperasi Diamankan Warga

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai koperasi simpan pinjam berinisal MMH diamankan warga, Jumat (28/1/2023) petang. Pasalnya, MMH merusak rumah warga di Kelurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, DI Yogyakarta saat menagih hutang.

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo AKP Sunardi menyampaikan, peristiwa ini bermula saat MMH mendatangi rumah S, untuk mengambil angsuran pada hari Jumat sekitar pukul 18.15 WIB.

"Hari Jumat dia (pelaku) datang ke rumah warga kami tiga kali namun dalam kondisi kosong. Kedatangannya yang terakhir ini dia emosi dan melakukan tindakan perusakan ini," kata Sunardi saat dihubungi wartawan Minggu (29/1/2023).

Adapun rumah S yang dirusak yakni kursi teras dilempar, meja teras dibalik , lampu depan teras diputar sampai lepas dan tidak bisa dipakai. Bahkan pria ini juga melumuri tembok rumah korban dengan lumpur.

S yang baru pulang dari ladang langsung histeris melihat rumahnya berantakan. Warga yang mendengar dan mengetahui kejadian ini kemudian berdatangan ke rumah S untuk memberi pertolongan, sementara petugas koperasi ini pun ditangkap warga.

MMH kemudian digelandang warga ke Mapolsek Karangmojo untuk proses penyelesaian permasalahannya.

Dari keterangan pelaku, S memiliki utang Rp 300.000  pengembaliannya menjadi Rp 360.000, dan sudah mengangsur Rp 131.000.

Setelah dimediasi dan melakukan beberapa kesepakatan, akhirnya pinjaman S dinyatakan lunas oleh pihak koperasi.

Kemudian petugas yang melakukan pengrusakan memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta terhadap S.

"Ada 3 warga dengan jumlah pinjaman kecil yang juga dinyatakan lunas. Kejadian seperti ini tidak hanya sekali, tapi sudah terjadi 2 kali, dan diperingatkan warga tetapi terulang lagi," kata Sunardi.

Lurah Kelor, Suratman mengatakan, perusakan yang dilakukan oleh petugas koperasi telah diselesaikan secara damai. Pihak Kalurahan sudah tegas melarang peminjaman uang dari koperasi harian.

"Pemerintah kalurahan tegas melarang peminjaman bank harian atau mingguan dengan dalih koperasi ini masuk ke wilayah kami," kata dia.

"Atas kejadian ini kami sepakat melarang koperasi harian atau mingguan masuk ke wilayah kami," kata Suratman.

Pihaknya akan membuat spanduk untuk mencegah koperasi simpan pinjam masuk ke wilayahnya.

Suratman berharap, dengan adanya peristiwa ini pemerintah memantau terkait keberadaan koperasi simpan pinjam.

"Saya berharap dari dinas melakukan pemantauan terhadap koperasi legal ataupun ilegal yang beroperasi," kata dia. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/29/141357478/rusak-rumah-warga-saat-tagih-utang-petugas-koperasi-diamankan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke