Salin Artikel

Peternak di Sleman Korban PMK Dapat Ganti Rugi, Bupati: Kalau Bisa Dibelikan Bibit Ternak Lagi

Bantuan ganti rugi ini diserahkan langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Aula Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman.

"Hari ini kita serahkan bantuan ganti rugi kepada 180 peternak dari Tempel, Pakem, Cangkringan, Mlati, Prambanan, Berbah, Ngaglik dan Kalasan. Total yang diberikan tadi sekitar Rp. 2.119.000.000," ujar Bupati Kustini dalam keterangan tertulis, Kamis (26/01/2023).

Penyaluran bantuan ganti rugi pada tahap kedua ini, menyasar peternak sapi dan kambing atau domba. Para peternak ini telah terdata di delapan kapanewon di Sleman.

Kustini mengingatkan agar para peternak menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk membeli bibit ternak sapi dan kambing. Sehingga bisa kembali meningkatkan usaha di sektor peternakan. Selain itu memulihkan jumlah ternak di Kabupaten Sleman.

"Ya saya sampaikan tadi agar kalau bisa dibelikan bibit ternak lagi. Agar populasi ternak di Sleman tidak berkurang. Syukur-syukur dari bibit baru yang dibeli nanti melahirkan anak lagi dan usaha perternakannya bisa tumbuh lagi," tandasnya.

Berdasarkan data penerima ganti rugi di Sleman, lanjut Kustini, masih ada sekitar 310 orang peternak yang belum mendapatkan bantuan.

Kustini meminta para peternak yang belum mendapatkan bantuan untuk bersabar menunggu. Kustini memastikan pemerintah akan membayar ganti rugi tersebut.

"Ya saya minta menunggu, semuanya tetap berproses. Tapi insyallah pemerintah akan membayar ganti rugi untuk membantu meringankan beban para peternak kita," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman Suparmono menyampaikan penerima bantuan ganti rugi PMK tahap dua ini sebanyak 180 peternak dengan rincian 211 ekor sapi dan 6 ekor domba atau kambing.

Mereka adalah peternak yang telah masuk dalam data di iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) pada tanggal 6 sampai 31 Agustus 2022.

Bantuan ganti rugi PMK ini dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada peternak melalui buku rekening.

"Besaran bantuan masih sama seperti tahap pertama yakni Rp 10 juta satu ekor sapi dan Rp 1.5 juta untuk satu ekor kambing atau domba," urainya.

Pemberian ganti rugi PMK di Sleman masih akan dilakukan dalam 3 tahapan lagi untuk peternak yang berjumlah 310 orang peternak. Rinciannya 347 ekor sapi dan 9 kambing atau domba.

"Jumlah bantuan yang akan digulirkan ke depannya mencapai Rp. 3.483.500.000 miliar. Saat ini dalam proses administrasi perbankan yang ditunjuk oleh Kementrian Pertanian. Semoga segera selesai dan bisa disalurkan," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/27/083813678/peternak-di-sleman-korban-pmk-dapat-ganti-rugi-bupati-kalau-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke