Salin Artikel

7 Anggota LSM BPPI Ditangkap, Kapolda Jateng: Terbukti Lakukan Pemerasan

KOMPAS.com - Polisi telah menangkap 7 orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, para anggota LSM BPPI ini terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangkaa kasus pemerkosaan remaja 15 tahun.

Modusnya, kata Kapolda Jateng, menyelesaikan kasus pemerkosaan secara damai.

"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," tegas Kapolda Jateng dilansir dari Tribunnews.com.

Ketujuh tersangka itu adalah ES (36), WS (40), AS (42) , BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).

Sementara itu, polisi masih memburu dua anggota LSM yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DP0," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Jumat (20/1/2023).

"Lebih baik beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," tambahnya.

Dilaporkan keluarga tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu keluarga tersangka bernama Karyoto, melaporkan LSM BPPI atas dugaan penipuan dan pemerasan.

Karyoto mengaku didatangi anggota LSM BPPI dan meminta uang Rp 200 juta untuk uang damai dengan korban.

"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," pungkasnya.

Lalu Karyoto mencoba menawar Rp 70 juta. Pihak LSM BPPI pun menerima tawaran itu dan minta segera diberikan.

Setelah uang diberikan, Karyoto menyebut bahwa keluarga korban hanya diberi sebesar Rp 30 juta dan sisanya untuk LSM.

"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, Kadus hingga Kepala Desa," terang Karyoto.

Ketua RT sebut sempat damai

Sementara itu, Ketua RT setempat Tarmudi (50) mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut sempar didamaikan.

Kasus kemudian diselesaikan secara damai oleh keluarga pelaku dan korban.

Saat itu seorang pelaku diminta untuk menikahi korban dan bersedia.

"Hasilnya disepakati keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat dinikahkan dengan salah satu pelaku. Dari enam pelaku ditunjuklah satu orang," terangnya, Kamis.

Namun, sehari setelah ada kesepakan untuk menikah, sebuah LSM datang ke rumah keluarga korban pada Rabu (28/12/2022).

LSM meminta keluarga korban untuk menyetujui surat kuasa yang mereka buat agar kasus ini dapat diselesaikan.

"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," ujarnya. (Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Tangkap 7 Anggota LSM BPPI, Terbukti Memeras Keluarga Pelaku Kasus Rudapaksa di Brebes

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/20/190510178/7-anggota-lsm-bppi-ditangkap-kapolda-jateng-terbukti-lakukan-pemerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke