Salin Artikel

Keluarga Tersangka Kasus Pemerkosaan di Brebes Laporkan LSM ke Polisi, Diduga Lakukan Pemerasan

KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) di Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan uang puluhan juta.

Pihak pelapor adalah Karyoto, orangtua tersangka kasus pemerkosaan seorang remaja 15 tahun.

"Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku," jelas kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy, saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Uang damai

Sementara itu, Karyoto menjelaskan, LSM BPPI sempat meminta uang damai sebesar Rp 200 juta kepadanya.

Uang itu, katanya, sebagai bentuk kompensasi kepada keluarga korban karena tidak melapor ke polisi.

"Orang LSM. Dia bilang kalau hari ini tidak kelar (selesai), maka akan dilaporkan ke Polres. Dia minta uang secepatnya. Malam ini harus deal. Pertama mintanya Rp 200 juta, saya tawar menawar jadinya Rp 70 juta," ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Pinjam uang kerabat dan tetangga

Karyoto pun segera mencari pinjaman uang ke tetangga dan kerabat. Akhirnya hanya terkumpul Rp 62 juta. Saat itu dirinya menemui pihak LSM dan menyerahkan uang tersebut.

"Terkumpul Rp 62 juta. Akhirnya diserahkan ke rombongan LSM. Saya bilang ada uang segini mau tidak? akhirnya dia mau," kata Karyoto.

Namun, kata Karyoto, uang damai sebesar Rp 62 juta itu hanya diberikan ke keluarga korban Rp 30 juta.

Merasa ditipu dan diperas, Karyoto akhirnya melaporkan LSM BPPI ke polisi.

Awal mula kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan enam pemuda terhadap remaja 15 tahun di Brebes sempat jadi sorotan karena berakhir damai.

Pasalnya, korban diduga dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum diperkosa.

Proses damai dan mediasi dilakukan di kantor kepala desa dan difasilitas LSM.

Sementara itu, Ketua Satgas PPA Brebes Kuntoro mencium adanya kejanggalan proses damai itu.

Akhirnya dia meminta agar pihak kepolisian tetap menuntaskan proses hukum meskipun sudah dimediasi dan berdamai.

“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023).

(Penulis Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/19/202731678/keluarga-tersangka-kasus-pemerkosaan-di-brebes-laporkan-lsm-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke