Salin Artikel

Oknum Petugas Parkir Pungut Tarif Rp 50.000, Dishub Semarang Tindak Tegas

KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang angkat bicara soal oknum petugas parkir meminta tarif Rp 50.000 kepada sopir bus di Jalan Agus Salim.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Semarang Antonius Haryanto, tarif parkir di Kota Semarang tak ada yang sebesar Rp 50.000.

Lalu, kata Haryanto, oknum petugas parkir yang menarik tarif parkir Rp 50.000 telah diamankan oleh aparat kepolisian pada Selasa malam.

"Itu tidak benar tarif parkir segitu," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

"Kalau juru parkirnya saya cek sudah ada izin. Namun izinnya ada di titik lokasi lain bukan di sana," tambahnya.

Dirinya juga mengimbau bus rombongan wisatawan yang datang ke Kota Semarang agar parkir di kantong parkir resmi agar terhindar dari pungli.

"Biasanya yang menjadi korban itu bus rombongan. Kita minta bisa mengetahui parkir yang resmi atau berizin," imbuhnya.

Aturan retribusi parkir

Haryanto melanjutkan, aturan retribusi untuk parkir sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Semarang.

Rinciannya, untuk kendaraan roda dua biaya retribusi Rp 2.000. Lalu kendaraan roda tiga juga sama Rp 2.000.

"Untuk kendaraan roda empat Rp 3.000. Kendaraan roda enam Rp 15.000 dan kendaraan dengan roda lebih dari enam juga sama Rp 15.000 dalam sekali parkir," ujarnya.

Lalu, biaya retribusi parkir hitungan jam untuk bus dan truk di Kota Semarang sebesar Rp 30.000. Jika dua jam Rp 60.000.

"Ada dua sistem retribusi parkir, pertama sistem sekali parkir dan hitungan jam. Tapi tempat yang di Jalan Agus Salim itu bukan parkir hitungan jam," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap usai akun TikTok @zaraaee3 mengunggah video seorang petugas parkir meminta tarif parkir Rp 50.000 kepada sopir bus.

Sopir bus sempat mempertanyakan tarif parkir yang mahal itu. namun petugas parkir itu menegaskan jika nominal biaya parkir sudah benar.

"Kalau di sana tambah mahal," kata petugas parkir di video itu.

(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/18/173707778/oknum-petugas-parkir-pungut-tarif-rp-50000-dishub-semarang-tindak-tegas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke