Salin Artikel

Setelah Ditunda Puluhan Tahun, Wakil Bupati Bantul Akhirnya Punya Rumah Dinas

Rumah dinas ini secara simbolis diresmikan oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pada Kamis (12/1/2023). Selama ini Wakil Bupati Bantul tinggal di rumah pribadinya.

Rumah dinas itu berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.93 Bantul, tepatnya di Padukuhan Kuruhan. Bangunan seluas 555 meter persegi itu berdiri di atas lahan seluas 2.645 meter persegi.

Di dalam rumah inti dilengkapi dengan kamar tidur, dapur, ruang tamu, dan juga ruang rapat atau pertemuan.

Wakil Bupati Bantul, Joko B. Purnomo mengatakan, rumah dinas ini terbuka untuk masyarakat berkumpul, menyalurkan aspirasinya, menyelesaikan masalah, dan berpatisipasi dalam upaya pembangunan Kabupaten Bantul. Sebab, gedung pemerintah ini merupakan gedung yang dibangun oleh rakyat.

"Semua masyarakat bisa berkumpul menyampaikan keluh kesah dan permasalahan untuk kemudian dapat dilaporkan dan diselesaikan," kata Joko dalam rilis yang dikutip Selasa (17/1/2023).

"Rumah Dinas Wakil Bupati ini representatif, berada pada lokasi yang strategis, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses," kata Halim.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPK) Bantul, Aris Suharyanta mengatakan biaya pembangunan rumah dinas Wakil Bupati Bantul mencapai Rp4,4 miliar dengan menggunakan APBD 2022.

Adapun masa pengerjaan selama 116 hari yakni sejak bulan September hingga bulan Desember 2022 dengan masa pemeliharaan selama 160 hari atau enam bulan ke depan.

"Pembangunan rumah dinas jabatan Wakil Bupati Bantul terdiri dari pembangunan rumah inti, pembangunan pos satpam, pembangunan parkir, pembangunan rumah asisten rumah tangga, pembangunan musala dan yang terakhir adalah pembangunan land scape," kata kepada wartawan. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/17/144802178/setelah-ditunda-puluhan-tahun-wakil-bupati-bantul-akhirnya-punya-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke