Salin Artikel

Diduga Cabuli Warga, Perangkat Desa di Purworejo Dapat SP 1

PURWODADI, KOMPAS.com - Salah satu perangkat desa di Desa Guyangan, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah harus rela mendapatkan surat peringatan 1 (SP 1) dari pihak desa setempat.

SP 1 tersebut diberikan kepada SR (44) yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan desa setempat.

SR diduga telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap salah satu janda yang tinggal di desa yang sama yaitu Desa Guyangan.

Kepala Desa Guyangan, Sidiq Hardjono, mengatakan, dugaan perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh SR pada Juli 2022 yang lalu.

Ketika itu, SR mendatangi rumah korban dengan maksud mengantarkan makanan setelah ada salah satu warganya yang menggelar hajatan.

"Antara korban dan diduga pelaku sama-sama sudah mengakui melakukan. Dari pengakuan korban dipaksa," kata Sidhiq usai musyawarah bersama warga pada Senin (16/1/2023).

Menurut Shidiq, kejadian yang dialami korban ini baru dilaporkan ke pemerintah desa pada Januari 2023.

Setelah adanya laporan, kemudian Pemdes melakukan pemeriksaan awal terhadap SR dan akhirnya persoalan ini dibawa ke aparat penegak hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, persoalan itu akhirnya bisa diselesaikan dengan hasil kesepakatan damai antara keduabelah pihak.

Perangkat desa tersebut mengakui dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan perempuan tersebut bersedia memberikan maaf.

"Menurut korban cuma sekali saja," kata Kepala Desa Guyangan Kecamatan Purwodadi

Atas kejadian tersebut, pihak desa melakukan konsultasi ke pihak pemerintah kecamatan, hasilnya, Pemdes Guyangan kemudian memberikan surat peringatan (SP 1) kepada terduga pelaku.

Tak hanya itu, pemdes juga menggelar musyawarah desa guna menampung keinginan warga dan menyelesaikan masalah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan

Musyawarah itu dilaksanakan di balai desa setempat pada Senin 16 Januari 2023.

Musyawarah dibarengkan dengan pembahasan realisasi APBdesa 2022 dan pembahasan tentang KPM BLT Dana Desa tahun 2023.

Diungkapkan, usai menerima laporan dari warga pada tanggal 10 Januari 2023, pemdes kemudian mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi dan mediasi namun tak berhasil.

Kemudian persoalan itu dilimpahkan ke Polsek Purwodadi, dan hingga pada akhirnya terjadi kesepakatan musyawarah kekeluargaan.

"Untuk Pak SR masih memiliki istri dengan anak tiga, sementara yang perempuan merupakan janda anak satu," tambahnya.

Sementara itu Camat Purwodadi, Dwi Agung Nugraheni, mengatakan, atas kejadian itu, sesuai regulasi aturan yang berlaku pemerintah desa tidak serta merta bisa melakukan pemberian sanksi penghentian terhadap SR.

"Sesuai prosedur saja sesuai tahapan- tahapan yang ada, dan hari ini Pak Kades juga telah mengeluarkan SP 1 dan selanjutnya jika dalam kurun waktu masih belum kondusif maka sesuai kesepakatan bersama lagi dengan terbit SP 2 dan SP 3 lalu setelah itu baru laporan ke inspektorat,"tutup camat.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/16/213447078/diduga-cabuli-warga-perangkat-desa-di-purworejo-dapat-sp-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke