Salin Artikel

Disdikpora Kota Yogyakarta Persilakan Sekolah Larang Siswanya Main Lato-lato di Lingkungan Sekolah

Meyoal hal ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta memberikan kewenangan penuh ke sekolah untuk memutuskan apakah lato-lato dilarang atau tidak.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Asrori menjelaskan bahwa dirinya bersama kepala sekolah di Kota Yogyakarta sudah melakukan komunikasi.

"Tapi kalau itu memang ternyata menimbulkan hal yang tidak baik ya silakan sekolah menyikapi dengan bijak, termasuk sampai dengan pelarangan," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Lanjut Budi, tak hanya lato-lato, benda apapun yang menimbulkan kecanduan bagi anak juga tidak baik bagi pembelajaran anak di sekolah seperti telepon pintar.

Sementara itu, Ketua PGRI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, lato-lato seharusnya dimainkan di luar jam sekolah. Jika berada di kelas akan mengganggu bahkan kala dimainkan di sekolah juga akan mengganggu.

"Anak-anak diajarkan untuk empan papan (tahu tempat) itu, di mana boleh dilakukan dan di mana boleh dilakukan," ucap dia.

Sudah menjadi kewajiban bagi guru memberikan bimbingan kepada anak agar mengetahui batas-batas penggunaan permainan lato-lato. Sehingga, tidak diperlukan surat edaran larangan.

"Enggak perlu (surat edaran) sudah diatur dalam tata tertib sekolah sudah ada semua," kata dia.

Dalam tata tertib sekolah menurut Aji sudah mencakup seluruh tata tertib, tidak hanya lato-lato berbicara secara keras juga tidak diperkenankan di lingkungan sekolah karena dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

"Ngomong keras saat pembelajaran saja kan enggak boleh," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/11/151030078/disdikpora-kota-yogyakarta-persilakan-sekolah-larang-siswanya-main-lato

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke