Salin Artikel

Masyarakat Kota Yogyakarta Didorong Punya KTP Digital, Ini Cara Pembuatannya

Digital Id merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan secara digital. Digital Id merupakan program pemerintah pusat yang dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik dalam bentuk digital.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo mengatakan masyarakat umum sudah bisa mengurus kepemilikan Digital ID.

“Bahkan sekarang kita ditarget untuk segera memperbanyak identitas kependudukan digital,” kata Bram melalui keterangan tertulis Selasa (10/1/2023).

Pemkot Yogyakarta telah melakukan sosialisasi terkait Digital Id kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tokoh masyarakat pada tahun 2022. Pada tahap awal pendaftaran dan verifikasi, Digital Id menyasar pejabat Pemkot Yogyakarta, ASN dan tokoh masyarakat.

Kini sosialisasi dan dorongan kepemilikan Digital ID dilakukan petugas, saat masyarakat mengakses layanan kependudukan.

“Saat mengurus cetak KTP elektronik, warga bisa langsung mengunduh dan diproses verifikasi identitas kependudukan digital. Kami jalankan seperti itu. KTP fisik dicetak dan harapannya identitas kependudukan digital diunduh dan dimiliki warga,” terangnya.

Saat blangko e-KTP kosong beberapa waktu lalu, dia mengatakan Disdukcapil Kota Yogyakarta sudah mendorong masyarakat untuk mengunduh dan melakukan verifikasi Digital ID.

“Sekarang meskipun sudah ada blangko KTP elektronik, tapi tetap didorong untuk memiliki identitas kependudukan digital,” ujar Bram.

Dari data terakhir, Disdukcapil Kota Yogyakarta telah melayani kepemilikan identitas kependudukan digital sebanyak 1.607. Data kepemilikan tersebut meliputi ASN, tokoh masyarakat, penduduk Kota Yogyakarta dan penduduk luar Kota Yogyakarta.

Untuk mendapatkan identitas kependudukan digital, warga harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore pada telepon selular android.

Lalu melakukan registrasi dengan memasukan data nomor induk kependudukan (NIK), email dan nomor handphone, serta melakukan swafoto untuk verifikasi wajah.

Kemudian memindai QR Code ke petugas Disdukcapil. Jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode aktivasi yang harus dimasukan untuk aktivasi.

“Silahkan mengunduh dulu aplikasi identitas kependudukan digital. Tinggal aktivasi dan verifikasi langsung ke Dindukcapil atau ke Mal Pelayanan Publik, bisa kita layani,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan kepemilikan identitas kependudukan digital akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Terutama jika tidak membawa fisik e-KTP karena data identitas kependudukan digital sudah tersimpan di telepon selular dan bisa diakses jika diperlukan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/10/112235378/masyarakat-kota-yogyakarta-didorong-punya-ktp-digital-ini-cara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke