Salin Artikel

Merasa Jadi Korban, Pedagang di Jalan Perwakilan Malioboro Siap Bertemu Sultan HB X

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang di kawasan Jalan Perwakilan Malioboro Kota Yogyakarta merasa menjadi korban pascadisegelnya kawasan pertokoan tersebut.

Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan Adi Kusuma menyampaikan, ia dan para pedagang lainnya merasa menjadi korban karena selama ini dirinya dan pedagang lain menyewa toko di Jalan Perwakilan.

Lanjut Adi, kekancingan atau surat izin dari keraton memang sudah habis sejak 22 tahun lalu tepatnya di tahun 2000.

Namun, selama 22 tahun tidak ada komunikasi lebih lanjut antara pihak Keraton Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta, maupun Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selama tidak ada komunikasi tersebut ia menyewa kepada pihak yang mengaku memiliki surat perpanjangan kekancingan di kawasan ini.

"Memang kekancingan di sini sudah habis tapi ada pihak kedua yang mengatas namakan kami masih mempunyai kekancingan yang khusus dan itu disewakan. Jadi baru terbongkar juga kemarin ini," katanya saat ditemui di Jalan Perwakilan, Kamis (5/1/2023).

Dirinya bersama pedagang lain juga siap untuk bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk membeberkan bukti-bukti yang mereka miliki.

"Ya kami siap, dan di sini sebenarnya kami sudah selalu memberikan bukti secara data secara konkrit itu saya sudah memberikan bahwa ada sewa menyewa di sini bahkan ada kuitansi dan yang lain itu ada," jelasnya.

Selama ini, saat bertemu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk sosialisasi, dia dan kawan-kawan telah membawa bukti-bukti tersebut tetapi tetap tak digubris oleh Pemkot Yogyakarta.

"Enggak tahu kenapa kok atas (atasan) mereka enggak tahu padahal setiap kami itu ketemu itu semua bukti sudah kami berikan. Ke pemkot, instansi yang selalu datang ke kami, jadi harusnya semua punya," papar dia.

Adi beserta pengusaha di Jalan Perwakilan mempertanyakan mengapa sejak tahun 2000 tidak ada pengawasan setelah kekancingan dinyatakan habis.

"Kan harusnya ada pengawasan sejak tahun 2000 habis, tapi ini bisa terjadi tuh apakah ini salah kita sendiri atau kami harus kemana," ucap dia.

"Ya kami merasa jadi korban. Makanya kami harus ke mana, untuk bukti dan yang lain sudah kami siapkan dan mereka sudah terima kok, pemkot sudah tahu," imbuh dia.

Ke depan, ia bersama rekan pedagang lain belum berpikir untuk mengambil langkah hukum kepada pihak yang mengaku memiliki perpanjangan kekancingan dari Keraton Yogyakarta.

"Jadi sampai saat ini sebenarnya kami sendiri tidak ingin melakukan upaya hukum, kami sebenarnya cuma pengen mendapat yang terbaik," kata dia.

Adi mengungkapkan, sewa per tahun untuk kios atau toko di kawasan Jalan Perwakilan ini memiliki rentang harga dan waktu yang berbeda-beda.

Ada yang menyewa 3 bulan sekali bahkan ada yang menyewa dalam tenggat waktu tahunan.

"Berbeda-beda juga karena setiap kios itu yang punya beda, setiap kios kekancingannya satu. Jadi berbeda-beda orang. Ada yang Rp 70 juta, ada yang sampai Rp 120 juta per tahun ada yang Rp 200 juta," katanya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan Pemkot Yogyakarta tidak mengurusi soal sewa menyewa antara pedagang dengan yang mengaku memiliki Kekancingan.

"Niku ndeke keraton kok nyewa karo wong ki piye (Itu punya Keraton kok nyewa sama orang itu bagaimana). Itu urusannya pedagang dengan yang sewa," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengerti urusan sewa menyewa.

"Kita enggak ngerti urusannya itu, yang jelas itu kita ingin mengamankan tanah itu untuk kepentingan di Jogja Planning Gallery (JPG)," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pedagang di area Jalan Perwakilan merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta.

"Yang penting itu tanah keraton. Bangunan bukan milik Pemda kuncinya di Keraton. Kuncinya di Keraton yang diperpanjang hanya yang sebelah barat. Tapi mereka nggak punya izin semua. Nggak tau dia pada bayar sama siapa kalau sewa. Yang buka mbiyen piye wong buktine ning Mangkubumi (yang buka dulu bagaimana buktinya kunci ada di Mangkubumi)," jelas Sultan.

Sultan menegaskan bahwa para pedagang tidak memiliki surat ekancingan dari Keraton Yogyakarta, dia mempertanyakan kepada siapa para pedagang jika menyewa.

"Nggak ada kekancingan. Makanya kalau dia bayar, bayar pada siapa," ucapnya.

Sultan menegaskan, pedagang yang ada di Jalan Perwakilan merupakan pedagang ilegal karena tidak megantongi izin dari pemerintah daerah, sehingga tidak mungkin para pedagang memiliki surat Kekancingan dari Keraton Yogyakarta.

"Yo enggak nggak mungkin pemda saja kan tidak mengeluarkan izin berarti ilegal itu miliknya orang. Dia paham enggak kalau itu ilegal. Saya kan diam saja, dari sebelum Covid-19 kan saya diam," beber Sultan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/05/210350678/merasa-jadi-korban-pedagang-di-jalan-perwakilan-malioboro-siap-bertemu

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com