Salin Artikel

Sudah Bayar Sewa Rp 70 Juta, Pedagang di Jalan Perwakilan Malioboro Kecewa Harus Kosongkan Toko

Pantauan Kompas.com, sejak Rabu (4/12/2022) pagi, pagar berwarna coklat di gerbang toko dipasang stiker berukuran besar dengan tulisan 'Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada bangunan/di atas tanah ini'.

Sebagai informasi Jalan Perwakilan ini merupakan sirip Jalan Malioboro. Jalan Perwakilan adalah jalan penghubung antara Jalan Malioboro dengan Jalan Mataram, Kota Yogyakarta.

Salah satu pedagang yang menempati toko di Jalan Perwakilan, Rukamto mengaku waktu yang diberikan untuk mengosongkan toko tergolong mepet. Ia mendapatkan sosialisasi untuk mengosongkan toko hanya dalam waktu satu bulan.

"Ya kalau surat itu sosialisasinya baru yang tepat akurat itu satu bulan, ini kan opini sejak tahun 2000 pada waktu dulu," katanya saat ditemui di Jalan Perwakilan, Rabu (4/12/2022).

Ditambah lagi, dia telah memperpanjang sewa dengan membayar puluhan juta rupiah. Dia mengaku telah menempati bangunan toko sejak tahun 1999.

"Apalagi baru perpanjang kemarin 2 tahun pas sebelum Covid. Lalu Covid harus tambah lagi setahun masa kontrak kami habis 2023 bulan Oktober.Sudah bayar sewa per kavling Rp 70 juta ke pihak yang punya toko," jelas dia.

Namun, menurut dia belum ada solusi dari pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Untuk menemukan solusi itu dari tata ruang kota itu belum ada solusi. Kalau mau dipindah ke mana SOP enggak jelas. Baru tadi menerbitkan SOP-nya dari pihak dengan Dintib (Satpol PP) dengan jajaran, Tahu-tahu udah shock terapi," jelasnya.

Ia menyayangkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata, Kota Pelajar, dan Budaya tidak memperlakukan dirinya dan pedagang lainnya dengan baik. Pasalnya, Rukamto dan kawan-kawannya telah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta, dan DPRD Provinsi DIY, namun belum menemukan titik terang.

"Kita udah audiensi ke DPRD kota, provinsi tapi sama penyampaian tidak bisa memutuskan dan juga perintah," kata dia.

Ia berharap ada solusi dari Pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemerintah DIY.

"Ya ayo lah win-win solution, selesaikan masalahnya bersama," ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa area Jalan Perwakilan merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta.

"Yang penting itu tanah Keraton. Bangunan bukan milik Pemda, kuncinya di Keraton. Kuncinya di Keraton yang diperpanjang hanya yang sebelah barat. Tapi mereka enggak punya izin semua. ENggak tau dia pada bayar sama siapa kalau sewa. Yang buka mbiyen piye wong buktine ning Mangkubumi (yang buka dulu bagaimana buktinya kunci ada di Mangkubumi)," jelas Sultan.

Sultan menegaskan bahwa para pedagang tidak memiliki izin atau surat Kekancingan dari Keraton Yogyakarta. Dia pun mempertanyakan pihak mana yang menyewakan area tersebut kepada para pedagang.

"Nggak ada kekancingan. Makannya kalau dia bayar, bayar pada siapa," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/04/140746678/sudah-bayar-sewa-rp-70-juta-pedagang-di-jalan-perwakilan-malioboro-kecewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke