Salin Artikel

Sultan HB X Lantik Menantu Menjadi Kepala Biro Tapem DIY

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik menantunya yang bernama Achmad Ubaidillah.

Achmad Ubai adalah suami dari putri bungsu Sultan yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.

Ubai mendapatkan gelar kerajaan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara dari Keraton Yogyakarta.

Achmad Ubai dilantik oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) DIY.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan Kapanewon/Kemantren.

Tak hanya menantunya, pada kesempatan yang sama Sultan juga melantik Hery Sullistio Hermawan sebagai Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.

Sultan HB X berpesan kepada Kepala Biro Tapem DIY baru, yakni menantunya, sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan harus tanggap ing sasmita dan benar-benar memahami makna falsafah Nagara Mawa Tata, Desa Mawa Cara.

"Di tengah pusaran tarikan zaman, sosok pemimpin harus bijak menyikapi dinamika, seiring upaya re-aktualisasi kearifan lokal, menuju entitas masyarakat budaya-berdaya, culture that make a life worth living," kata Sultan HB X, Selasa (3/1/2023).

Lanjut Sultan, sebagai kepala Biro Tapem memiliki tugas untuk mereformasi kalurahan agar lebih berperan dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan warga dan pembangunan yang inklusif berbasis pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, Sultan berharap kepada dua pejabat yang dilantik agar dapat membangun akuntabilitas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya kira terbangun akuntabilitas, bagaimana mereka bisa membangun akuntabilitas. Bukan DIY-nya ya tetapi di dinas masing-masing. Ke publiknya," ujar Sultan HB X lagi.

Sementara itu, Kelapa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani mengatakan pelantikan kedua pejabat tersebut sudah dalam proses seleksi.

"Semua sudah sesuai dengan syaratnya, sudah memenuhi syaratnya," kata dia.

Ia menambahkan, syarat yang berlaku seperti pangkat golongannya sudah memenuhi, mengikuti proses seleksi terbuka, dan memiliki rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Dinyatakan memenuhi syarat dan semua proses dilanjutkan. Peserta seleksi di masing-masing jabatan dipilih 3 besar," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/03/153358678/sultan-hb-x-lantik-menantu-menjadi-kepala-biro-tapem-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke