NEWS
Salin Artikel

Lecehkan 3 Siswi SMK, ASN di Gunungkidul Diturunkan Pangkatnya

"Kita punya 10 program strategis di tahun 2023.Sejak awal saya sampaikan, ASN khususnya PNS itu, kita semua diatur oleh aturan, undang-undang yang berlaku," kata Sunaryanta ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul Senin (2/1/2023).

Dia tidak segan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan kesalahan. Bahkan untuk tahun ini, tidak hanya ASN pelanggar disiplin yang disanksi tapi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan dicopot.

"Saya melihat beberapa kronologi kejadian-kejadian di Gunungkidul ada yang alasannya mereka tidak tahu dan tidak pernah disampaikan atasannya. Kalau nanti terjadi lagi seperti itu yang saya copot adalah kepala OPDnya," kata dia.

"Pembinaan terus kita lakukan dan terus saya ingatkan agar taat pada aturan. Kalau tidak sampai di bawah ya konsekuensinya (kepala) OPD nya," kata Sunaryanta.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, pemberian sanksi kepada ASN yang melakukan kesalahan merupakan hal biasa. Hal ini dilakukan obyektif dan transparan kepada ASN.

"Tadi disampaikan Bapak Bupati itu merupakan kasus. Artinya bagian dari pertanggungjawaban kepada publik di antaranya pada aparatur sipil negara dan ketentuannya. Saya kira sudah baku seperti itu," kata Sri.

Dikatakannya, pembinaan terus dilakukan. Dia mengataka di masing-masing OPD agar selalu diingatkan tentang kedisiplinan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan, terdapat dua ASN dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang diberi sanksi.

Kedua ASN itu terbukti melakukan perceraian tanpa memiliki surat keterangan pejabat. Selain itu juga melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin.

"Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan," kata Iskandar.

Kemudia sanksi juga dijatuhkan kepada oknum PNS dari Kapanewon Panggang. PNS tersebut diketahui menerima tamu seorang laki-laki melebihi jam kunjungan yang berlaku di masyarakat.

"Sehingga terhadapnya dijatuhkan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun," kata dia.

Lalu ASN yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK juga tak luput dari sanksi. Diketahui, para siswi dilecehkan saat melaksanakan praktik kerja lapangan di Kapanewon Girisubo

Sanksi yang dijatuhkan kepada ASN tersebut yakni hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Penurunan pangkat ini akan berpengaruh terhadap segi pendapatan, dan tunjangan yang didapatkan.

"Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk menjadi pengingat bagi aparatur sipil segara agar cermat, hati-hati, dan senantiasa menjadi teladan baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun di masyarakat," kata dia. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/02/124624578/lecehkan-3-siswi-smk-asn-di-gunungkidul-diturunkan-pangkatnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke