Salin Artikel

PPKM Dicabut, Pemerintah DIY Akan Tetap Berlakukan Protokol Kesehatan

Terkait hal ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggodok aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkup DIY.

"Kondisi masing-masing daerah berbeda. Kalau kemudian tidak diatur secara nasional daerah boleh saja membuat regulasi," kata Sekretaris daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/12/2022).

Menurut Aji, walaupun PPKM dicabut, penerapan protokol kesehatan di masyarakat harus tetap dilakukan. Pasalnya, protokol kesehatan merupakan salah satu cara untuk menghidari terpapar Covid-19.

Selain itu penularan Covid-19 juga tidak hilang sepenuhnya saat PPKM dicabut.

"Kita sudah berkomitmen, walaupun sudah tidak ada PPKM lagi kita akan tetap tegakkan prokes. Kita tetap minta masyarakat untuk menjaga prokes," jelas dia.

Dia mencontohkan, regulasi yang mungkin dterapkan saat PPKM dicabut, seperti mewajibkan destinasi wisata maupun tempat publik menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Selain itu upaya untuk membatasi jumlah pengunjung dalam satu waktu juga masih diperlukan. Hal ini agar tidak terjadi kerumunan pada satu tempat di waktu yang bersamaan.

Aji menambahkan, Pemerintah DIY juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempersiapkan kemungkinan jika PPKM sudah dicabut.

Di sisi lain kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir mengalami penurunan.  Data harian Covid-19 di DIY pada tanggal 29 Desember 2022 penambahan kasus Covid-19 di DIY sebanyak 13 kasus.

Sementara kasus sembuh sebanyak 45 kasus, sehingga total kasus sembuh menjadi 223.528.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Hal ini berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen. Kemudian bed occupancy rate 4,79 persen. Lalu angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/30/164921778/ppkm-dicabut-pemerintah-diy-akan-tetap-berlakukan-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke