Salin Artikel

Sultan Ungkap Sering Dapat PNS yang Kinerjanya Kurang

Kondisi tersebut berbeda dengan rekrutmen tenaga honorer yang keberlanjutan kontraknya ditentukan oleh kinerja. 

"Selama ini kita sering dapat (PNS) yang kurang bagus. Tapi bagi kami ada baiknya dengan honorer. Kontrak 2 tahun kita bisa melihat, kalau bagus kita perpanjang. Enggak bagus ya 2 tahun," jelas dia, Rabu (28/12/2022).

Sultan mengatakan selama ini rekrutmen untuk PNS di lingkungan Pemerintah DIY diberi jatah dari pemerintah pusat. Dalam waktu 5 tahun terakhir rekrutmen PNS di Pemerintah DIY hanya dibatasi untuk guru dan tenaga medis.

Sultan mengatakan dalam waktu satu tahun terdapat 500 PNS Pemerintah DIY pensiun. Dalam rangka menutup kekosongan tersebut, Pemerintah DIY akhirnya membuka formasi untuk tenaga honorer.

"Untuk di dinas relatif kecil selama 5 tahun. Mau tidak mau kita angkat honorer 2 tahunan, tapi kita mencoba untuk persyaratannya seperti calon PNS," jelas dia.

Ia menambahkan, dalam pengangkatan tenaga honorer, Pemerintah DIY menggunakan seleksi seperti seleksi CPNS. Selain itu tenaga honorer dievaluasi kinerjanya selama 2 tahun.

Dia berharap agar tenaga yang kompeten dan diperpanjang oleh Pemerintah DIY dapat diangkat sebagai PNS.

"Harapannya, kalau ada pengangkatan PNS, dia (tenaga honorer) bisa mendaftarkan karena kita juga butuh PNS bermutu, kita butuh itu," kata dia.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Dalam keterangannya tersebut Anas juga menjelaskan mengenai formasi yang akan diprioritaskan pada pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2023.

Menurut Anas, CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.

Adapun PPPK pada tahun depan akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Ia berharap instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang akan menjadi prioritas di instansi masing-masing.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/28/182536778/sultan-ungkap-sering-dapat-pns-yang-kinerjanya-kurang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke