Salin Artikel

Jaksa KPK yang Rumahnya Dibobol Maling di Yogyakarta Jabat Kasatgas Penuntutan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - FAN, jaksa KPK yang rumahnya dibobol maling hingga mengakibatkan laptop dan berkas kerjanya hilang sedang menangani beberapa perkara di PN Tipikor Yogyakarta.

Kabag Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa FAN saat ini menjabat sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK.

"Yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar di PN Tipikor Yogyakarta," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (26/12/2022).

Ali Fikri membenarkan, FAN di antaranya sedang menangani kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

"Iya (menangani kasus HS)," kata dia.

Ali mengatakan saat ini pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan terhadap kasus ini dan sedang menumpulkan bahan-bahan keterangan terkait kejadian tersebut.

"Harapannya tentu dapat segera diketahui dan ditemukan pelakunya," ujar dia.

Sementara itu, Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan setelah peristiwa ini pihaknya sedang mencoba berkomunikasi dengan PN Tipikor Yogyakarta.

"Coba saya cek dulu, apakah perkara FAN ini termasuk yang ditangani di sini," kata dia.

Ia menambahkan setelah kejadian laptop dan berkas FAN ini hilang PN Tipikor Yogyakarta belum melakukan komunikasi dengan pihaknya terkait adanya kendala persidangan akibat laptop dan berkas milik salah sati Jaksa KPK hilang.

"Sementara ini belum ada, coba saya cari tahu dulu apakah FAN ini ada masalah perkara yang ditangani di sini atau tidak," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/26/131907478/jaksa-kpk-yang-rumahnya-dibobol-maling-di-yogyakarta-jabat-kasatgas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke