Salin Artikel

Pemkot Yogyakarta Temukan 8 Pedagang Daging Tak Lengkapi Surat Distribusi

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Imam Nurwahid mengatakan pemeriksaan dilakukan di beberapa pasar seperti Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Sentul, dan Pasar Kotagede.

Imam menambahkan kegiatan tersebut dilakukan sebagai penegakkan Perda Kota Yogyakarta  Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging.

"Hasil monitoring tersebut ditemukan delapan pedagang yang terkena razia yustisi terkait dengan pemeriksaan daging, pedagang tersebut tidak melakukan pemeriksaan daging sebelum diedarkan di Kota Yogyakarta," bebernya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/12/2022).

Imam menambahkan pedagang wajib melengkapi sejumlah perizinan sebelum menjual daging ke pasar tradisional. Perizinan seperti surat herkuring dan surat kesehatan hewan dari daerah asal.

Tak hanya memeriksa surat-surat perizinan, pada kesempatan kali ini petugas juga melakukan uji secara langsung di lapak penggilingan daging sapi dengan menggunakan rapid test species.

Menurut Imam, kegiatan operasi gabungan pengawasan pangan tersebut rutin dilakukan setiap hari oleh petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Hanya saja, menjelang Natal dan Tahun Baru permintaan masyarakat untuk daging sapi meningkat. Maaka kegiatan pengawasan dilakukan lebih intensif dalam bentuk operasi gabungan.

"Operasi gabungan merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa produk pangan yang dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang sehat layak konsumsi dengan standar mutu yang terjamin," jelasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/20/141751278/pemkot-yogyakarta-temukan-8-pedagang-daging-tak-lengkapi-surat-distribusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke