Salin Artikel

Bertemu Jokowi di Solo, Gibran Tak Bahas Soal Rumah Pemberian Negara di Colomadu

KOMPAS.com - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dia dan Bapaknya tak membahas soal rumah pemberian negara yang kini tengah menjadi sorotan publik.

"Tidak ada obrolan (perihal rumah pemberian negara)," kata Gibran, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (19/12/2022).

"Belum ada pembahasan," imbuh Wali Kota Solo tersebut.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara peringatan 1.000 hari wafatnya sang nenek atau ibunda dari Jokowi, Sudjiatmi Notomiharjo, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jateng, Minggu (18/12/2022).

Presiden Jokowi yang juga datang ke acara tersebut tak didampingi oleh Ibu Negara, Iriana, dan dua anaknya yang lain, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.

Luas tanah ribuan meter persegi

Sebelumnya, Jokowi dikabarkan akan mendapat hadiah berupa rumah dari negara usai tak lagi menjabat sebagai presiden.

Jokowi pun telah memilih lokasi tanah tempat rumah itu akan dibangun, yakni di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Camat Colomadu, Sriyono mengatakan, pemerintah bahkan telah menjalin transaksi dengan pemilik tanah yang dipilih Jokowi di Blulukan, Colomadu, yaitu bos PO Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

Dia mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pun telah membeli tanah seluas 6.000 hingga 8.000 meter persegi untuk keperluan tersebut.

"Sekitar 6.000-8.000 meter persegi, namun sebetulnya luasnya lebih dari itu, sekitar 9.000 meter persegi," ucap Sriyono kepada TribunSolo, Minggu (18/12/2022).

Negara lunasi BPHTB

Sriyono menjelaskan, negara juga telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang menjadi salah satu syarat jual beli tanah sejak Oktober 2022.

Itu artinya, harga tanah yang diajukan pemilik telah disetujui, atau bahkan negara sudah membayar nilai transaksi yang disepakati.

Akan tetapi, Sriyono mengaku tidak mengetahui soal besaran harga yang disepakati oleh kedua belah pihak, serta mengenai proses balik nama sertifikat tanah tersebut.

"Yang tahu penjual dan pembeli," ucapnya.

Hadiah negara untuk presiden

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, Presiden di Indonesia akan mendapatkan hadiah berupa rumah setelah masa jabatannya berakhir.

Begitu juga dengan Jokowi yang akan melepas jabatannya saat ini sebagai presiden pada Oktober 2024.

""Setiap presiden mengakhiri tugas selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam Talk Show Segitiga Emas Jalan Tol Solo-Jogja-Semarang di Gedung TribunSolo.com.

"Rumah yang diambil pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," tandasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/19/150802978/bertemu-jokowi-di-solo-gibran-tak-bahas-soal-rumah-pemberian-negara-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke