Salin Artikel

Mahasiswa di Bantul Berbohong Jadi Korban Begal, Ternyata Kalah Judi

UM diduga menyebarkan berita bohong menjadi korban pembegalan di Padukuhan Kersan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (17/12/2022) malam.

Ternyata UM membuat laporan palsu tersebut karena kalah taruhan atau judi.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menyampaikan, petugas Polsek Kasihan, mendapatkan telepon dari warga yang menginformasikan ada korban perempasan di Padukuhan Kersan.

Dari informasi itu, kemudian petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk melakukan pemeriksaan terhadap UM yang mengaku sebagai korban kejahatan.

Dari pemeriksaan UM, dia mengaku  menjadi korban pembegalan barang berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah Laptop, satu buah gawai, dan satu buah dompet yang berisi surat-surat pribadi.

"Namun dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, diduga adanya kejanggalan pada laporan kejadian pembegalan tersebut," kata Jeffry dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12/2022).

Petugas yang curiga dengan keterangan UM pun melakukan interograsi. Akhirnya mahasiswa itu mengakui kejadian pembegalan atau perampasan itu sebenarnya tidak ada.

Adapun barang-barang berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah gawai, dan satu buah dompet yang berisi surat-surat pribadinya disimpan atau disembunyikan oleh UM.

"Sedangkan dua buah laptop yang katanya ikut dirampas, ternyata digadaikan oleh UM di salah satu tempat gadai yang ada di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta," kata dia.

Jeffry mengatakan, motif UM melakukan perbuatan tersebut dengan harapan supaya bisa mendapatkan uang untuk membayar utang-utangnya karena kalah taruhan. Di samping itu, ia juga takut diketahui oleh orangtuanya karena ikut taruhan.

Berita bohong UM yang mengaku jadi korban begal tersebut sempat beredar di media sosial.

"UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jeffry.

UM bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/18/165554978/mahasiswa-di-bantul-berbohong-jadi-korban-begal-ternyata-kalah-judi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke