Salin Artikel

UMK Gunungkidul Terendah Se-DIY, Pekerja: Sudah Sesuai Kesepakatan Bersama

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini telah mengumumkan besaran  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada Rabu (7/12/2022). Besaran UMK Gunungkidul 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.049.266,00, terendah se-DIY.

"(besaran kenaikan) Sudah sesuai dengan kesepakatan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Gunungkidul, Budiyana saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu.

Dikatakannya saat kesepakatan itu melibatkan semua pihak mulai dari perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, asosiasi pengusaha hingga akademisi.

Budi mengakui, kenaikan 7,86 persen, selisih Rp 149.226,00 dari UMK 2022 yang sebesar Rp1,9 juta cukup sedikit, jauh dari usulannya yakni kenaikan 10 persen.

Namun hal ini sudah sesuai dengan kondisi saat ini yang belum stabil.

UMK yang mulai berlaku Januari 2023 mendatang ini, pihaknya berharap perusahaan untuk mematuhinya. Apalagi sekarang harga kebutuhan mengalami kenaikan.

"Saya harap para pengusaha mengikuti UMK 2023 ini," kata Budiyana.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa penetapan UMK oleh gubernur DIY sesuai dengan rekomendasi dari wali kota dan bupati.

UMK di Kota Yogyakarta pada 2023 sebesar Rp 2.324.775,50 kenaikan UMK di Kota Yogyakarta sebesar Rp RP 170.806 atau jika dalam persentase naik 7,93 persen.

Kabupaten Sleman UMK 2023 adalah Rp 2.159.519,22 kenaikannya  adalah Rp 158.519 atau naik 7,92 persen dibanding UMK tahun lalu.

Kabupaten Bantul Rp 2.066.438,82 sen kenaikan Rp 149.591 atau dipersentase 7,8 persen. Untuk Kabupaten Kulon Progo UMK 2023 sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik Rp 146.172 atau kenaikan dalam persentase 7,68 persen.

Kabupaten Gunungkidul UMK 2023 Rp 2.049.266 atau naik Rp 149.226 atau 7,85 persen dibanding UMK tahun lalu.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/07/183454878/umk-gunungkidul-terendah-se-diy-pekerja-sudah-sesuai-kesepakatan-bersama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke