Salin Artikel

Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Pelaku Tentukan Sasaran Lewat Google Maps

Pelaku adalah BS bin S (Budi Santoso bin Sualdi) asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Pemuda 34 tahun tersebut ditangkap di rubesert. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, baik sisa kabel isi tembaga merk NYY 3x25 mm, Daihatsu Grandmax B1542PZN dan satu handphone.

“Polsek Kokap melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka BS bin S di daerah Kendal, Jawa Tengah, lalu membawanya ke Kokap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Sabtu (3/12/2022).

BS satu dari lima sekawan komplotan pencuri kabel di penggilingan batu di Clapar III. Komplotannya yakni RB (37) asal Waykanan, Lampung, BM (32) dan ZA (29) dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Satu lagi Z yang belum diketahui alamatnya.

Mereka menyantroni penggilingan batu milik PT Marmak Indonesia pada 4 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu pabrik sedang tidak beroperasi.

Mereka mengambil kabel PVC ukuran 3x25 mm2 0.6/1 (1.2) kV merk NYY. Harmak mengalami kerugian Rp 62.000.000 akibat pencurian itu.

Harmak Indonesia melaporkan kehilangan ke Polsek Kokap. Lebih satu bulan kemudian, polisi mendapat informasi kalau pelaku tertangkap Polres Sleman pada 15 Oktober 2022. Koordinasi dengan Polresta Sleman bahwa tersangka lain belum tertangkap.

Berbekal keterangan tersebut Polsek Kokap bisa menangkap BS bin S di Kendal. “Tiga lainnya dalam tahanan Polres Sleman untuk kasus sama dengan TKP Sleman. Sedangkan Z masuk DPO,” kata Fajarini.

BS mengakui perbuatannya. Ia bersama empat temannya berangkat dari Kendal ke Kulon Progo menggunakan Grand Max. Mereka memang berniat mencuri kabel.

Mereka memilih sasaran penggilingan batu lewat Google Maps. Banyak pilihan sehingga dipilihlah sasaran Harmak.

Mereka berhenti tidak tepat di depan pabrik. Mereka masuk lewat jalan kecil yang tidak ada aktivitas pekerjaan. Karenanya, mereka bebas memotong kabel.

Mereka mendapat 70 Kilogram kabel. Mereka menjual seharga Rp 90.000 per kilogram. “Kami menjual ke pabrik rongsok. (Penadah) sudah kenal, sering kerja sama,” kata BS.

Mereka membagi hasil penjualan barang curin itu sesuai porsi. “(Saya mendapat) satu juta,” kata BS. Uangnya, menurut BS, habis untuk konsumsi sendiri.

Polisi lantas menjerat BS dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Ancamannya kurungan paling lama 7 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/03/203006378/tangkap-komplotan-pencuri-kabel-pelaku-tentukan-sasaran-lewat-google-maps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke