Salin Artikel

Aniaya Warga Yogyakarta dan Coba Tarik Kendaraannya, Debt Collector Ditangkap Polisi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap seorang pria berinisial RK (28) setelah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap PF (26).

RK ini diketahui berprofesi sebagai "mata elang" atau debt collector.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan peristiwa penganiayaan dan pengancaman terjadi pada 1 Desember 2022.

"Pada tanggal 1 Desember 2022 pukul 13.00 WIB di sekitar, Jalan Affandi, Gejayan telah terjadi penganiayaan terhadap satu orang laki-laki," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah dalam jumpa pers, Jumat (2/12/2022).

Nuredy menyampaikan awalnya korban berinsial PF bersama adiknya mengendarai sepeda motor dari Kulonprogo menuju Caturtunggal, Depok, Sleman. 

Saat sampai di Jalan Affandi dihentikan oleh dua orang tidak dikenal.

"Dua orang yang tidak dikenal kemudian berusaha melakukan penarikan terhadap kendaraan yang dibawanya (dibawa korban) dengan alasan telah menunggak," ucapnya.

Kemudian datang lagi satu orang yang juga mencoba untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan tersebut. Korban pun berusaha mempertahankan kendaraanya agar tidak dibawa.

"Kemudian kendaraan tersebut dipertahankan oleh pihak korban sehingga menimbulkan emosi oleh para tersangka dan kemudian tersangka melakukan pemukulan berulang kali kepada pihak korban," tegasnya.

Nuredy mengungkapkan akibat kejadian tersebut korban menderita luka-luka. Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda DIY.

"Berdasarkan laporan tersebut terhadap pelaku sudah kita lakukan penangkapan dan saat ini dilakukan penahanan yang mana pelaku berdasarkan keterangannya adalah berprofesi sebagai debt collector untuk salah satu perusahaan swasta," bebernya.

Satu orang pelaku yang ditangkap berinisial RK (28) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainya.

"Saat ini yang kita yang lakukan penahanan baru satu yaitu atas nama RK (28) dan untuk tersangka lainnya sedang kita lakukan upaya pengajaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," jelasnya.

Dari keterangan, korban, lanjut Nuredy, memang menunggak pembayaran cicilan motor. Namun terkait dengan penagihan yang dilakukan oleh tersangka sampai saat ini pihaknya belum melihat adanya surat kuasa dari penarikan.

"Yang bersangkutan juga tidak mempunyai sertifikasi profesi penarikan perusahaan pembiayaan," urainya.

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa ini satu unit sepeda motor, satu helm dan satu kemeja warna merah.

Akibat perbuatanya, pelaku RK dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 368 ayat (1) KUHP Penganiayaan dan pengancaman. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Nuredy berpesan kepada masyarakat agar menanyakan terlebih dulu surat kuasa dari perusahaan ketika ada orang yang hendak menarik kendaraanya karena menunggak. Selain itu juga menanyakan sertifikasi sebagai profesi penagihan.

Kemudian menanyakan apakah yang bersangkutan membawa copy akta jaminan fidusia. Jika tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut.

"Kita Polda DIY tidak mentolerir sedikitpun kegiatan penarikan atau penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/02/175942878/aniaya-warga-yogyakarta-dan-coba-tarik-kendaraannya-debt-collector

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke