Salin Artikel

Diumumkan 7 Desember, UMK Gunungkidul 2023 Sudah Diterima Semua Pihak

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, DI Yogyakarta, memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 diterima semua pihak. Adapun besaran masih di bawah 10 persen.

"Untuk besaran kami belum bisa bilang sekarang, menunggu pengumuman dari Gubernur DIY di 7 Desember nanti, kami tidak ingin mendahului," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono saat ditemui wartawan di Kantor Pemkab Gunungkidul  Jumat (2/12/2022).

Dijelaskannya, pembahasan UMK dilakukan sehari setelah diumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pembahasan diikuti serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi pada 29 November 2022.

Penghitungan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18/2022. Dia yakin tidak akan ada gejolak dari pekerja di Gunungkidul setelah UMK 2023 diumumkan.

"Yang pasti semuanya menerima besaran kenaikan ini. Penentuannya juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Supartono.

Dijelaskan Supartono, industri di Gunungkidul didominasi usaha kecil, meski dirinya tidak merinci jumlahnya. Namun untuk usaha skala besar hanya kecil.

"Usaha kecil itu ada besaran tersendiri menentukan gaji. Kalau usaha besar kami pastikan sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Setelah disetujui, usulan UMK 2023 disampaikan ke bupati segera setelah pembahasan. Nantinya bupati akan meneruskan usulan itu ke Gubernur DIY.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Gunungkidul, Budiyana juga menolak merinci nominal UMK 2023 yang disepakati.

Namun demikian, semua pihak sudah menyetujui besaran perhitungan UMK 2023.

"Lebih baik tunggu pengumuman Gubernur DIY saja," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/02/143117778/diumumkan-7-desember-umk-gunungkidul-2023-sudah-diterima-semua-pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke