Salin Artikel

Berantas Tambang Ilegal dan "Beking", Polda Jateng dan Pemprov Awasi Perizinan

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng terus berupaya memberantas praktik tambang ilegal.

Salah satunya dengan memaksimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Puser Bumi dalam mengawasi perizinan dan dugaan oknum "beking" tambang ilegal itu. 

Polisi juga meminta pengusaha penambangan untuk segera melengkapi perizinan. Pihaknya akan menindak tegas praktik tambang ilegal.  

"Kami dari Polda Jawa Tengah, dari awal kami sudah menegaskan, bahwa masyarakat yang ingin memiliki sebuah usaha khususnya dalam hal penambangan, lengkapi dulu perizinannya," ujar Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abioso Seno Aji, dilansir dari KompasTV, Kamis (1/12/2022).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko.

Satgas Puser Bumi itu diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pengusaha yang melanggar aturan penambangan.

Dari catatannya, hingga saat ini ada 900 pengusaha yang mengantongi izin penambangan, namun hanya 300 pengusaha yang memiliki izin operasi untuk penambangan.

Selain itu, Sujarwanto mengimbau para pengusaha yang sudah memiliki izin untuk segera melakukan penyesuaian izin agar tidak dilakukan tindakan tegas oleh Satgas Puser Bumi.

"Karena ruang kalian makin sempit, dan uang kalian akan masuk pada penegak hukum yang makin kita tegakkan. Jangan main-main lagi penambang liar. Karena kita selalu tegas," kata Sujarwanto.

Seperti diketahui, kasus tambang ilegal menjadi sorotan usai Wali Kota Solo menyebutkan ada sejumlah oknum yang melindungi praktik tambang liar, khususnya di Klaten.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/01/200108078/berantas-tambang-ilegal-dan-beking-polda-jateng-dan-pemprov-awasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke