Salin Artikel

Baru 10 Hari Keluar dari Lapas, Residivis Ini Kembali Edarkan Sabu

Diketahui TTJ merupakan residivis kasus yang sama, dan baru keluar dari lembaga permasayarakatan (lapas) 10 hari yang lalu.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga tersangka pengguna dan pemakai narkoba ini berawal dari penangkapan RR pada 23 November 2022, pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan RR, jajaran Opsnal Narkoba Polresta Yogyakarta melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan SR di hari yang sama pada pukul 18.30 WIB.

"Dari saudara SR ini kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap TTJ pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 22.30," ujar Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta.

Dari pengembangan ini, barang bukti yang disita dari RR berupa 3 bungkus klip kecil isi sabu seberat 1,2 gram dan dua buah gawai.

Dari SR, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu dan psikotropika aprazolam sebanyak 54 butir, serta mengamankan 30 plastik isi sabu sebesar total 11,53 gram, sepeda motor, dan alat hisap dari TTJ.

"TTJ ini baru 10 hari keluar dari lembaga permasyarakatan, residivis pada kasus yang sama," ujarnya.

Lanjut Heri ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda pertama RR berperan sebagai pengguna narkoba, sedangkan SR sebagai orang perantara, dan TTJ bertugas sebagai penyedia barang.

Menurut Heri dalam mengedarkan Narkoba SR tergolong nekat karena melakukannya jual beli narkoba tak jauh dari Polresta Yogyakarta.

"COD nggak jauh dari Polresta Yogyakarta," ujar dia.

Atas perbuatannya Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah).

SR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah), dan Pasal 62 UU RI No 5 Ta 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penja dan denda Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),

Tersangka TTJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/01/121351178/baru-10-hari-keluar-dari-lapas-residivis-ini-kembali-edarkan-sabu

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com