Salin Artikel

Baru 10 Hari Keluar dari Lapas, Residivis Ini Kembali Edarkan Sabu

Diketahui TTJ merupakan residivis kasus yang sama, dan baru keluar dari lembaga permasayarakatan (lapas) 10 hari yang lalu.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga tersangka pengguna dan pemakai narkoba ini berawal dari penangkapan RR pada 23 November 2022, pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan RR, jajaran Opsnal Narkoba Polresta Yogyakarta melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan SR di hari yang sama pada pukul 18.30 WIB.

"Dari saudara SR ini kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap TTJ pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 22.30," ujar Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta.

Dari pengembangan ini, barang bukti yang disita dari RR berupa 3 bungkus klip kecil isi sabu seberat 1,2 gram dan dua buah gawai.

Dari SR, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu dan psikotropika aprazolam sebanyak 54 butir, serta mengamankan 30 plastik isi sabu sebesar total 11,53 gram, sepeda motor, dan alat hisap dari TTJ.

"TTJ ini baru 10 hari keluar dari lembaga permasyarakatan, residivis pada kasus yang sama," ujarnya.

Lanjut Heri ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda pertama RR berperan sebagai pengguna narkoba, sedangkan SR sebagai orang perantara, dan TTJ bertugas sebagai penyedia barang.

Menurut Heri dalam mengedarkan Narkoba SR tergolong nekat karena melakukannya jual beli narkoba tak jauh dari Polresta Yogyakarta.

"COD nggak jauh dari Polresta Yogyakarta," ujar dia.

Atas perbuatannya Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah).

SR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah), dan Pasal 62 UU RI No 5 Ta 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penja dan denda Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),

Tersangka TTJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/01/121351178/baru-10-hari-keluar-dari-lapas-residivis-ini-kembali-edarkan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke