Salin Artikel

UMK Kota Yogyakarta Diumumkan 6 Desember 2022

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diumumkan pada pada tanggal 28 November 2022 lalu.

Sedangkan Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) pada tanggal 6 Desember 2022 mendatang.

UMP DIY sendiri telah mengalami kenaikan sebesar 7,65 persen atau meningkat Rp 140.866,86 sehingga UMP 2023 di DIY sebesar RP 1.981.782,39. Untuk UMK paling lambat diumumkan Rabu (7/12/2022).

Penjabat (pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, saat ini Pemkot Yogyakarta sedang dalam proses pembahasan.

"Kita sesuai dengan pembahasan saja, tanggal 6 Desember 2022 nanti kita umumkan," ujar Sumadi, Selasa (29/11/2022).

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, dalam penentuan UMK ada perhitungannya dan hasilnya baru dimintakan rekomendasi dari pj Wali Kota Yogyakarta.

"Setelah itu dimintakan rekomendasi dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamenku Buwono X. Untuk ditetapkan, mekanismenya seperti itu," kata dia.

Maryustion menjelaskan ada beberapa variabel dalam penghitungan UMK yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu.

"Prinsipnya dua hal itu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Juga mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, yang pasti UMK nggak turun. Angkanya berapa? Nanti biar penasaran," kata dia.

Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum sekaligus Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono mengatakan, UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

"Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur," ujar Beny.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/29/172207878/umk-kota-yogyakarta-diumumkan-6-desember-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke