Salin Artikel

Pemerintah DIY Sebut Kenaikan UMP Signifikan, MPBI: Buruh Kembali Menelan Pil Pahit

Pelaksana Harian (Plh) Asisten sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan kenaikan UMP DIY pada 2023 termasuk signifikan jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di DIY.

"UMP ditetapkan dengan rekomendasi dewan pengupahan. Ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39 atau kenaikan 7,65 persen, atau sebesar Rp 140.866,86 persen," ujar dia di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Dia mengatakan setelah gubernur menetapkan UMP, selanjutnya paling lambat pada tanggal 7 Desember diumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

"Pertimbangan UMP 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku, berbagai pertimbangan. Salah satunya data BPS pertumbuhan ekonomi. Kemudian laju inflasi dan ada koefisien-koefisien," katanya.

Beny mengatakan dengan menggunakan mekanisme tersebut maka UMP 2023 DIY ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen dari UMP 2022.

Sementara itu Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan pihaknya menolak kenaikan UMP tersebut. 

"Menolak UMP DIY  2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih karena atas penetapan UMP tersebut," kata dia.

"Upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun. Karena upah minimum tidak mampu memenuhi KHL (kebutuhan hidup layak)," kata dia.

Irsyad, menilai kenaikan upah minimum di bawah 10% tak akan mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Selain itu juga tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY. Hal ini juga sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah.

"Kenaikan upah yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi covid-19 dan ancaman resesi global," kata dia.

Dia menyampaikan penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis. Hal ini karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. I

ni sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus atau formula yang tak berbasis survei KHL.

"Oleh karena itu, dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/28/141352078/pemerintah-diy-sebut-kenaikan-ump-signifikan-mpbi-buruh-kembali-menelan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke