Salin Artikel

Selesai Rekonstruksi, Gardu Pandang Pantai Kukup Kembali Dibuka

"Sudah, tadi setelah rekonstruksi kita lepas police line-nya," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul IPDA Akbar Ramadhan saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (21/11/2022).

Dikatakannya, pihaknya hari ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan RN (25) wanita yang hamil 28 Minggu di kawasan pantai Kukup.

Rekonstruksi dilakukan dua orang tersangka pembunuhan yakni ERW (24) dan AA (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Rekonstruksi dilakukan dengan 10 adegan, yang diperagakan oleh kedua pelaku.

"Iya hari ini dilakukan rekonstruksi," kata Akbar.

Rekonstruksi dilakukan di sekitar gardu pandang puncak Jumino, Pantai Kukup.

"Kalau sejauh ini dirasa sudah cukup, tadi dari jaksa dan PH turut hadir dan sudah bisa memahami gambaran kejadiannya seperti apa sudah sangat jelas," kata dia.

Adapun untuk pelimpahan kasus ke kejaksaan, kemungkinan akan dilakukan pekan depan.

"Kalau target minggu depan kemungkinan dilimpahkan," kata Akbar.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, tersangka ERW, AA, dan korban RN datang ke pantai Kukup pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka mengobrol di saung atau gardu pandang Pantai Kukup.

Pelaku mengajak RN ritual untuk kesehatan kandungan. RN yang membuka seluruh bajunya membuat ERW bergairah dan mengajak berhubungan badan. Namun hal itu gagal karena ERW tidak bisa ereksi.

"Mungkin karena fokus pelaku untuk membunuh korban. Kemudian (ERW) berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa. Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene' (kok seperti ini) mas. Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban," kata Edy di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/11/2022).

ERW meminta bantuan AA untuk membunuh RN, dengan cara membekap hingga lemas. Saat memegangi tubuh korban, AA sempat melakukan pelecehan.

"Ada pelecehan dulu dari AA sebelum pembunuhan," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menambahkan, ada upaya pelecehan yang dilakukan AA saat mengangkat tubuh korban.

"Pengakuan tersangka sempat melakukan berhubungan tapi karena tidak bisa 'bangun' karena itu gagal. Jadi korban ini dibekap dan badan terjatuh di permukaan lalu bersama melakukan proses pembunuhan. Satu (ERW) membekap dan satu (AA) memegang atau melecehkan," kata Mahardian.

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," lanjutnya.

ERW dan AA kini harus meringkuk dalam penjara, dan terancam pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/21/215701878/selesai-rekonstruksi-gardu-pandang-pantai-kukup-kembali-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke