Salin Artikel

Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi di Twitter, Kuasa Hukum Pelaku Sebut Spontanitas

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu warganet digegerkan dengan unggahan akun Twitter @KoprofilJati, pemilik akun tersebut diketahui berinisial KJ dan beralamat di Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam unggahan akun tersebut diduga melecehkan Ibu Negara Iriana Jokowi.

Kuasa Hukum KJ Gerson Johanes menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud untuk melecehkan Ibu Negara Iriana Jokowi. Apa yang dilakukan KJ hanya bentuk spontanitas.

"Seperti yang sudah disampaikan (KJ) melalui media sosial Facebooknya. Sudah klarifikasi, pada intinya tidak ada maksud untuk semacam kebencian atau apapun itu. Itu sifatnya hanya spontan," ujar Gerson saat dihubungi wartawan, Senin (21/11/2022).

Dia menambahkan spontanitas itu muncul karena KJ memiliki latar belakang sebagai komikus. Namun, setelah mengetahui adanya kesalahan dia menyesal.

"Spontan seperti itu terus latar belakangnya sebagai komikus ya spontan aja melihat seperti itu. Makanya memang benar-benar dari hati yang paling tulus dia mau meminta maaf," ujarnya.

Dia menambahkan tim kuasa hukum KJ berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan rekonsiliasi antara kliennya dengan ibu negara Iriana Jokowi.

Gerson mengungkapkan saat ini kondisi kliennya yakni KH dalam keadaan shock, bahkan KJ menutup diri tidak mau mendengar berita apapun dan menutup diri di media sosialnya.

Ia berharap kasus ini dapat selesai dengan cara rekonsiliasi dan damai antara kedua belah pihak.

"Yang jelas dari kami klien kami sangat-sangat menyesal dan minta maaf dari sanubari yang paling dalam karena itu secara spontan saja. Tidak ada maksud kebencian kepada pemerintah apalagi kepada seorang ibu ," tutup dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid membeberkan seluruh polda di Indonesia mendeteksi unggahan akun Twitter @KoprofilJati yang diduga menghina ibu negara, Iriana Jokowi.

Vivid menjelaskan, postingan Twitter yang turut mencantumkan foto istri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Korea Selatan Kim Kun-hee itu ditemukan Bareskrim dan semua polda saat sedang melakukan patroli siber.

"Informasi tentang kasus tersebut bermula hasil dari patroli siber yang dilakukan, tidak hanya oleh jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri, tapi juga dilakukan jajaran Direktorat Krimsus (dalam hal ini Subdit Siber) seluruh polda se-Indonesia," ujar Vivid saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Vivid mengatakan, patroli siber memang dilakukan oleh kepolisian secara rutin. Menurutnya, patroli tersebut dilakukan agar masyarakat tidak punya ruang untuk menyebarkan atau membuat konten yang negatif.

Vivid menyebut konten negatif bisa saja membuat pengunggahnya terseret ke ranah hukum.

"Agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal yang negatif, serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggar," tuturnya.

Sementara itu, Vivid mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif.

Dia meminta media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian, serta hal negatif lainnya.

"Apabila tetap dilakukan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Vivid.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/21/162653878/dugaan-penghinaan-iriana-jokowi-di-twitter-kuasa-hukum-pelaku-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke