Salin Artikel

Gardu Pandang Pantai Kukup yang Jadi Lokasi Pembunuhan Wanita Hamil Ditutup Sementara

Seperti diketahui RN dibunuh oleh ERW (24) dan AA (37). Jasad warga Purworejo, Jawa Tengah itu, ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

"Iya ditutup, sejak tersangka tertangkap tanggal 15 (Selasa 15 November 2022)," kata Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro saat dihubungi melalui telepon Jumat (18/11/2022).

Dikatakannya, dari pemeriksaan tersangka diketahui lokasi pembunuhan di Pantai Kukup, Tanjungsari. Lokasinya berada gardu pandang puncak Jumino.

Dari pengamatan Kompas.com, di lokasi pentutupan terpasang garis polisi. Selain itu juga dipasang bambu penutup.

"Dari pemeriksaan diketahui lokasinya (pembunuhan) di pantai Kukup. Sampai dengan rekonstruksi akan ditutup dulu," kata Wawan.

"Kelihatan secepatnya kok, karena di sana kan tempat wisata. Kasihan," kata dia.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumanti menyampaikan pihaknya mengamankan ERW (24) dan AA (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dia dan korban sama-sama kuliah di UNS. Keduanya berjumpa saat magang di SMK. Prodinya beda, tapi lokasi magangnya sama di SMK disaat semester 7 di SMK itu tahun 2019," kata Edy saat konfrensi pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).

Dikatakannya, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat. Namun pelaku tidak menganggap hubungan itu pacaran. Pelaku ditangkap di Sukoharjo,

Polisi memeriksa penjual bakmi jawa yang diketahui pelaku dan korban makan di warung tersebut. Petugas memeriksa CCTV di SMP N 1 Tanjungsari, dan didapati identitas nopol kendaraan yang digunakan pelaku.

"Tim resmob Polres Gunungkidul dan Resmob Polresta Surakarta, Jawa Tengah melakukan penyelidikan mobil tersebut. Diketahui mobil itu kendaraan rental," kata Edy.

Dari keterangan pemilik, kendaraan mobil brio tersebut disewa oleh ERW dan AA. Keduanya lalu diamankan di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan dibawa ke Polres Gunungkidul.

"Modus operandi membekap korban, dan menggulingkan di Pantai Kukup," kata Edy.

Barang bukti mobil, pakaian korban, tas, hingga KTP korban.

Pelaku disangkakan Pasal 340 atau 338 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/18/120556878/gardu-pandang-pantai-kukup-yang-jadi-lokasi-pembunuhan-wanita-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke