Salin Artikel

Ironi Aipda AL, 17 Tahun Jadi Polisi dan Akan Dapat Penghargaan, tapi Berakhir Dipecat gara-gara Selingkuhi Istri Tentara

KOMPAS.com - Aipda AL (37), anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), dipecat gara-gara selingkuh dengan AFA, seorang istri tentara.

Pemecatan ini seperti menjadi ironi bagi AL. Pasalnya, pria yang bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Loano ini sudah 17 tahun berkarier sebagai polisi.

Ia pun kabarnya hendak diberi penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas terbaik Kepolisian Resor (Polres) Purworejo.

Namun, akibat kasus yang menjeratnya, AL dipecat sebagai polisi. Pemecatan terhadapnya tertuang dalam surat Kapolda Jateng No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Tak hanya itu, AL pun terancam masuk penjara akibat tindakannya tersebut.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya Aipda AL diselenggarakan di halaman Markas Polres Purworejo, Selasa (8/11/2022).

Dalam upacara itu, AL tampak tertunduk, terutama saat pakaian dinasnya dilucuti dan kemudian diganti dengan baju biasa.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri, khususnya Polda Jateng, terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

"Pimpinan Polri tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota, apalagi itu pelanggaran berat, dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang melanggar," ujarnya, Selasa.

Ia berharap agar kejadian tersebut menjadi yang terakhir.

"Cukup ini pertama dan terakhir, ini bentuk sikap tegas kepolisian," ucapnya.

Digerebek oleh warga

Purbaja menuturkan, perselingkuhan AL dengan AF diketahui pada Februari 2022 sekitar pukul 00.15 WIB.

Waktu itu, sejumlah warga Dusun Krajan, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Laono, yang sedang berpatroli siskamling, memergoki ada sepeda motor di belakang rumah AF.

Warga yang curiga, kemudian menggerebek AL dan AF. Penggerebekan dilakukan warga bersama orangtua AF yang rumahnya cukup dekat dengan lokasi kejadian.

"Yang bersangkutan (Aipda AL) sekitar bulan Februari melakukan perbuatan tercela, dalam hal ini melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga," ungkapnya.

Ketika perselingkuhan itu terjadi, suami AFA sedang berdinas ke luar kota.


Purbaja menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, perselingkuhan sudah dilakukan berulang kali.

"Dia (AL dan AF) mengakui sudah sepuluh kali ya. Tapi, saat digerebek yang bersangkutan sedang tidak melakukan hubungan badan. Karena menurut pengakuannya AF dirinya sedang datang bulan. Ya dia mengakui sepuluh kali," tuturnya.

Menurut Purbaja, usai menjalani sidang, AL sempat melakukan banding pada April 2022, tetapi banding tersebut ditolak oleh komisi banding.

Kasus anggota polisi selingkuh dengan istri tentara ini menjadi sorotan setelah suami AFA membuat video tentang perbuatan istrinya dengan seorang anggota Polri.

Terancam dipenjara

Akibat terjerat kasus dugaan perzinaan, AL juga terancam 9 bulan penjara.

"Tersangka disangka telah melakukan perbuatan yang diancam dengan ketentuan Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan," jelas Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim, Sabtu (12/11/2022).

Issandi menerangkan, berkas perkara AL sudah lengkap atau P21. Pihak kejaksaan telah menerima berkas itu pada 31 Oktober 2022.

"Kejaksaan Negeri Purworejo telah menerima penyerahan berkas tahap 1 hasil penyidikan dari Penyidik Polres Purworejo. Dan setelah dilakukan penelitian terhadap syarat formil serta materiil oleh Penuntut Umum makan pada tanggal 8 November 2022 terhadap berkas perkara dinyatakn lengkap (P-21)," paparnya.

Saat ini, terangnya, Kejari Purworejo sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Purworejo.

"Selanjutnya kami akan mengoordinasikan dengan penyidik terkait rencana waktu pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," sebutnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano | Editor: Robertus Belarminus, Khairina, Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/12/193253178/ironi-aipda-al-17-tahun-jadi-polisi-dan-akan-dapat-penghargaan-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke