Salin Artikel

Dapat SNI, Pasar Prawirotaman Yogyakarta Diharapkan Dapat Bersaing dengan Mal

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Prawirotaman Yogyakarta mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152 tahun 2021. Dengan mendapatkan sertifikat SNI ini diharapkan pasar tradisional bersaing dengan mall.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar mengatakan, selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, pengajuan SNI ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Dalam sertifikasi SNI tersebut terdapat berbagai persyaratan, seperti kualitas air, dan sarana prasarana yang tersedia, dengan total 54 syarat.

"Proses audit diawali dengan asesmen yang dilakukan tim auditor dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) PPMB," ujarnya  dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2022).

Ptoses audit itu dilanjutkan dengan inspeksi lapangan, pengecekan sarana prasarana pasar, dan wawancara serta pengecekan dokumen.

Pihaknya juga menggandeng instansi lain untuk menyukseskan sertifikasi tersebut, diantaranya adalah Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian untuk informasi harga pangan yang terintegrasi aplikasi Jogja Smart Service (JSS), Dinas Lingkungan Hidup untuk pemeriksaan kualitas air, dan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan pedagang.

"Harapannya pasar dapat bersaing dengan mal, plaza, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan lainnya di Kota Yogyakarta," ujarnya.

Sementara itu Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menyambut baik dan sangat mengapresiasi langkah tersebut.

Sebab, Pasar Prawirotaman menjadi pasar pertama di Kota Yogyakarta yang diajukan SNI. Untuk itu, pihaknya berharap agar Pasar Prawirotaman menjadi pasar percontohan bagi pasar rakyat lainnya.

"Pemkot Yogyakarta akan terus mengembangkan untuk pasar-pasar lainnya," katanya

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/11/192100878/dapat-sni-pasar-prawirotaman-yogyakarta-diharapkan-dapat-bersaing-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke