Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Atap Ambruk SD Muhammadiyah di Gunungkidul

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus atap ambruk dan menyebabkan satu orang meninggal, belasan lainnya terluka di SD Muhammadiyah, Bogor, Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (8/11/2022) lalu.

"Jadi hari ini kita ada progres untuk sementara kita tetapkan dua orang sebagai tersangka, inisial B dan K, dari pihak pemborong," kata  Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro saat ditemui di Polres Gunungkidul, Jumat (11/11/2022).

Dijelaskannya, penetapan ini karena pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya.

"Dengan adanya pemeriksaan dari ahli, uji laboratorium itu yang salah satunya dasar yang kita jadikan tersangka kedua orang tadi," kata Mahardian.

Keduanya saat ini akan segera dipanggil ke Polres Gunungkidul dan akan dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka akan dipanggil sebagai tersangka, dan mungkin nanti kalau ada potensi tersangka lainnya akan kita kabari," kata dia.

"Dua-duanya pemborong, makanya kita untuk saat ini sementara yang bertanggung jawab dan kita tetapkan tersangka B dan K. Akan tetapi nanti pendalaman penyilidikan dan bukti baru masih ada potensi yang lain jadi tersangka," kata Mahardian.

Barang bukti baja ringan, genteng, dan hasil uji laboratorium, serta surat perjanjian pembangunan.

Mahardian mengatakan keduanya disangkakan Pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi hingga kini memeriksa 12 saksi, dan akan bertambah termasuk anak yang saat ini dalam pemulihan.

Sebelumnya atap tiga ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen ambruk menimpa belasan siswa. Akibatnya 11 anak mengalami luka ringan, dan seorang anak meninggal dunia. Selasa (8/11/2022).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/11/164942378/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-atap-ambruk-sd-muhammadiyah-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke