Salin Artikel

Pengukuhan KGPAA Paku Alam VII Sebagai Pahlawan Nasional Melalui Proses Panjang

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam VIII ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai inisiator menyampaikan bahwa penetapan KGPAA Paku Alam VIII dilakukan dengan proses panjang.

Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih menyampaikan bahwa proses pengajuan pahlawan nasional dilakukan sejak tahun 2012, dan diusulkan sebagai pahlawan nasional pada tahun 2018.

"Kami melakukan persiapan untuk pengajuan dulu, kami persiapkan data-data bersama dewan pakar, akademisi, dan dari Puro Pakualaman. Kami kumpulkan semua data dan bukti untuk pengusulan gelar pahlawan dari tahun 2012," kata Endang saat dihubungi, pada Jumat (4/11/2022).

Endang mengatakan, pada tahun 2018, Dinsos DIY mengusulkan ke Kemensos secara administrasi, lalu pada tahun 2018 diketahui ada dokumen yang kurang.

Pada tahun 2019 dokumen dilengkapi dan diusulkan kembali oleh Dinsos DIY.

"Pada tahun 2020, sebetulnya sudah siap, dan sudah siap di dewan penentu. Penganugerahan pahlawan nasional di Jakarta, jadi sudah lengkap semua," ujar dia.

Tetapi, pada tahun 2020, belum ditetapkan oleh Kemensos dan diusulkan kembali pada tahun 2021. Lalu, pada tahun 2022, gelar pahlawan nasional akhirnya diberikan.

Endang mengungkapkan latar belakang diusulkannya KGPAA Paku Alam VIII sebagai pahlawan nasional karena jasa Paku Aalam VIII kepada republik, KGPAA Paku Alam juga ikut berjuang pada masa kemerdekaan.

"Beliau berjasa bagaimana Republik Indonesia saat pindah ke Yogyakarta sebagai ibu kota. Puro Pakualam saat itu sebagai tempat kantor pemerintahan Republik Indonesia," papar dia.

Ia berharap dengan dinobatkannya KGPAA Paku Alam VIII sebagai pahlawan Nasional semakin mengukuhkan posisi DIY sebagai kota sejarah dan perjuangan.

Selain itu, jasa-jasa pahlawan juga terus dikenang dan dapat menumbuhkan nilai kepahlawanan, gotong royong, sosial dan lain sebagainya.

"DIY pernah sebagai Ibu Kota Negara, lalu banyak juga pahlawan nasional sudah ada 6 sekarang tambah Sri Paduka VIII menjadi 7," ujar dia.


"Dengan adanya pahlawan nasional yang luar biasa di DIY ini menunjukkan DIY kota sejarah, kota perjuangan dan banyak pahlawan nasional dari DIY. Ini kebanggaan untuk DIY dan kami lebih lagi mengenal jasa-jasa para pahlawan," kata dia.

Sebelumnya, KGPAA Paku Alam VIII yang berasal Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu tokoh yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Paku Alam VIII dinilai berjasa karena menyatakan bahwa wilayah kerajaannya merupakan bagian dari Republik Indonesia, meski berstatus daerah yang mendapat otonomi khusus dari Belanda.

"Ketika Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus itu sebenenarnya Lakualaman dan Yogyakarta itu tidak termasuk di dalamnya karena dia bukan bagian yang dikelola secara administratif oleh Hindia Belanda melainkan langsung mendapat otonomi dari Kerajaan Belanda," kata Mahfud, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

"Tetapi Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII membuat deklarasi menggabungkan diri ke republik sehingga Republik Indonesia menjadi utuh," ujar dia.

Mahfud melanjutkan, Paku Alam VIII juga merupakan sosok yang berjasa ketika tentara NICA berupaya merebut kemerdekaan Indonesia dan pemerintah memindahkan ibu kota ke Yogyakarta.

"Perjuangan dikendalikan oleh pemerintah di Ibu Kota Yogyakarta, nah salah satu pemeran utamanya selain Sultan Hamengku Buwono IX adalah Paku Aam VIII," ujar Mahfud.

Selain Paku Alam VIII, ada empat tokoh lain yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional yaitu DR. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah, dr. Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat, H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara dan K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/04/210922378/pengukuhan-kgpaa-paku-alam-vii-sebagai-pahlawan-nasional-melalui-proses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke