Salin Artikel

Penyidik Kasus Tawuran yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Propam

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus kejahatan jalanan "klitih" di Gedongkuning, Kota Yogyakarta mendatangi Mapolda DIY.

Kedatangan kuasa hukum ini untuk melaporkan penyidik Polsek Kotagede ke Propam Polda DIY atas dugaan merusak alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV.

Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman mengatakan, secara resmi melaporkan penyidik Polsek Kotagede dalam dugaan telah melakukan obstruction of justice.

"Dalam dugaan kami, telah melakukan obstruction of justice yaitu upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang itu terungkap dari fakta persidangan yang mereka lakukan dengan cara melakukan perusakan terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV," ujar Kuasa Hukum, Taufiqurrahman, salah satu terdakwa di Mapolda DIY, pada Jumat (4/11/2022).

Taufiqurrahman mengatakan, perusakan yang dimaksud sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan dilakukan dengan cara merubah ekstensi rekaman CCTV.

Rekaman CCTV, lanjut Taufiqurrahman, umumnya ekstensinya berupa HD atau MOV. Namun, enam rekaman CCTV diubah menjadi 3GP.

Sehingga kualitas gambar rekaman CCTV menjadi menurun.

"Nah, ini diubah menjadi 3GP, apa akibatnya? akibatnya alat bukti ini rusak sehingga tidak dapat dilihat siapa sih di dalam situ. Terlihat orang terlihat manusia tapi ciri-cirinya seperti apa, itu enggak bisa dilihat, wajahnya oval bulet atau seperti apa, gemuk kurus enggak bisa dilihat. Nah, padahal itu penting untuk mengetahui siapa pelakunya," tutur dia.

Hal itu menurut Taufiqurrahman merugikan klienya yang awalnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dinilainya tanpa alat bukti yang cukup.

Sebab, penyidik baru memiliki satu alat bukti yakni video rekaman CCTV.

Sementara saat dilihat, rakaman CCTV itu sulit untuk dianalisa.

"Ya ini merugikannya. Klien saya, yang notabenenya bukan pelaku dari kejahatan ini dikorbankan menjadi pelaku dan pelaku sebenarnya ini menjadi terlindungi. Nah, kami melihat motif ini, ada motif ini, motif untuk melindungi pelaku ini. Kenapa kok harus diubah seperti itu," ujar dia.


Taufiqurrahman menyampaikan ada sekitar tujuh orang penyidik di Polsek Kotagede yang dilaporkan ke Propam Polda DIY.

"Jadi, semuanya yang kami laporkan karena kami tidak bisa menduga siapa yang melakukan. Itu nanti biar dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Propam atau Paminal nanti siapa pelakunya, siapa istilahnya yang menjadi otak daripada kejahatan ini," urai dia.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi Kompas.com mengatakan, Propam Polda DIY akan mendalami laporan dari kuasa hukum.

"Nanti Propam akan mendalami laporan dari kuasa hukum terdakwa. Selain didalami, tentu juga akan segera ditindaklanjuti," ucap dia.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam penyerangan memakai gir di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen bernama Dafa Adzin Albasith (18).

Kelima pelaku yang tertangkap adalah FAS (18), warga Sewon, Kabupaten Bantul, AMH (19) warga Depok, Kabupaten Sleman, MMA (20) warga Sewon, Kabupaten Bantul, HAA (20) warga Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan RS (18) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/04/171717578/penyidik-kasus-tawuran-yang-tewaskan-anak-anggota-dprd-kebumen-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke