Salin Artikel

Tak Beri Sanksi ke Waroeng SS, Disnakertrans DIY Janji Lakukan Pengawasan

KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak jatuhi sanksi kepada manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS) terkait kebijakan pemotongan gaji pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Namun demikian, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan secara ketat.

"Kita akan pantau terus termasuk norma-norma yang lain jadi kita tidak berhenti untuk ini, dan beliau sudah berkomitmen untuk memenuhi itu semua," ujar dia.

Kebijakan pemotongan gaji dicabut

Amin menjelaskan, pihak manajemen WSS tidak jadi diberi sanksi karena kebijakan pemotongan gaji itu sudah dicabut.

Selain itu, kata Amin, pihak manajemen akan memberikan gaji pegawai secara penuh.

"Karena sudah dicabut tentu belum ada pemotongan. Jadi,hari ini beliau akan memberikan gaji dengan penuh tidak ada pemotongan mari kita tunggu saja semoga kemudian tidak terjadi betul dan tidak ada yang dipotong. Otomatis kita juga tidak ada langkah yang selanjutnya," jelas Amin, Kamis (3/11/2022).

Karyawan belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diberitaka sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menemukan ada sekitar separuh pegawai WSS belum didaftarkan sebagai anggota.

Hal itu diungkapkan Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Tenegakerjaan Jalu Amanda Karya.

"Jumlah karyawan terdaftar di kami 1.790 Mungkin ada sedikit perbedaan dari yang kemarin disampaikan bapak kepala. Karena ada penonaktifan ada pekerja yang sudah berhenti kerja sehingga jumlah sekarang 1.790," jelas Jalu di Kantor Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, katanya, jumlah total karyawan WSS yang berada di seluruh outlet WSS sebanyak 3.100.

Jadi sekitar 1.300 pekerja yang belum didaftarkan oleh manajemen WSS.

"Sekitar itu (1.300), seluruh Indonesia tadi sudah disampaikan akan didaftarkan," ucap dia.

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/04/074807578/tak-beri-sanksi-ke-waroeng-ss-disnakertrans-diy-janji-lakukan-pengawasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke