Salin Artikel

Buruh di Gunungkidul Perjuangkan UMK 2023 Naik Jadi Rp 2,1 juta

"Kita akan memperjuangkan UMK Gunungkidul sebesar Rp 2,1 juta, " kata   saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (3/11/2022) petang.

"Meski alot, kenaikan sebesar 10 persen masih sangat realistis dan wajar," kata Budi.

Dikatakannya ada pertemuan tripartit antara asosiasi pengusaha dengan serikat perkerja yang difasilitasi pemerintah, beberapa hari lalu. Namun demikian, belum ada kesepakatan terkait besaran upah.

"Saya juga tidak tanda tangan dalam berita acara pertemuan ini,” kata Budi.

Budi mengatakan kenaikan sebesar 10 persen cukup wajar. Hal ini karena kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.

Saat disinggung upah ideal sebesar RP 3,4 juta perbulan, dia mengaku hal itu tidak mungkin terjadi.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Taufik Nur Hidayat mengakui pada pertemuan pertama tripartit antara asosiasi pengusaha dengan serikat perkerja yang difasilitasi pemerintah, belum ada kesepakatan.

Namun demikian, masih ada dua pertemuan lagi, dan diharapkan bisa memutuskan besaran UMK 2023.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, besaran upah yang ditentukan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Hingga kini BPS belum mengeluarkan resmi besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Nanti setelah BPS mengeluarkan data resmi, akan ditindaklanjuti dari kementerian dengan membuat surat edaran yang menjadi acuan dalam penetapan upah," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/03/200544278/buruh-di-gunungkidul-perjuangkan-umk-2023-naik-jadi-rp-21-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke