Salin Artikel

Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Waroeng SS: Agar Tak Timbul Ketidakrukunan

Yoyok mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga kerukunan antar karyawan.

"Agar tidak timbul ketidakrukunan personel," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).

Yoyok menjelaskan, kebijakan itu sebenarnya sudah pernah diambil pada 2021 lalu.

Sama seperti tahun ini, kebijakan itu diambil agar tidak ada kecemburuan antar karyawan Waroeng SS yang tidak menerima BSU.

Yoyok menilai, jika hanya menimbulkan ketidakrukunan, lebih baik jangan ada bantuan.

Sebab membangun kekompakan di sebuah perusahaan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

"Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham," ungkapnya.

Selama ini, kata Yoyok ini perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi BSU.

"Saya juga heran BSU (upah) untuk karyawan kok verifikasinya tidak lewat perusahaan," ujar Yoyok.

Jika BSU merata ke semua pegawai, Yoyok akan mencabut kebijakan pemotongan gaji tersebut.

Apa saja yang diterima pegawai Waroeng SS?

Yoyok mengungkapkan, di luar gaji, para pegawai Waroeng SS mendapatkan beberapa tunjangan.

Mulai dari beasiswa pendidikan untuk putra dan putri pegawai hingga tunjangan tempat tinggal.

"Personel SS di luar gaji ada beasiswa putra-putri pegawai, bantuan musibah keluarga, pembebasan utang pinjol, BPJS bulanan tidak memotong gaji (dibayari WSS), tunjangan kecantikan, tunjangan tempat tinggal," urainya.

Yoyok mengeklaim di Waroeng SS tidak ada pengurangan gaji, tapi kenaikan sejak Agustus-September.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial Twitter sebuah surat yang ditandatangani oleh pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS) Yoyok Hery Wahyono.

Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.

Di dalam surat juga dijelaskan tentang pertimbangan kebijakan yang diambil, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. (Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/30/061600378/potong-gaji-karyawan-penerima-bsu-pemilik-waroeng-ss--agar-tak-timbul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke