Salin Artikel

Dekan Fakultas Kehutanan UGM: Ijazah Jokowi Ditulis Tangan Halus, Seperti Teman-temannya yang Lain

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Sigit Sunarta mengatakan, format ijazah Presiden Joko Widodo sama dengan ijazah teman-teman yang lulus bersamaan dengannya. 

Jokowi kuliah di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980 dan lulus dari UGM tahun 1985.

Menurut Sigit, ijazah Jokowi masih ditulis tangan halus, belum menggunakan komputer.

"Di mana di situ persis, jadi formatnya untuk Fakultas Kehutanan sama, artinya ditulis dengan tulisan tangan halus. Nah, kalau untuk fakultas lain saya tidak tahu secara pasti. Tapi kalau di fakultas kehutanan seragam seperti itu," ujar Sigit dalam jumpa pers di Yogyakarta, Selasa (11/10/2022).

Rektor UGM Ova Emilia menambahkan, sebelum dilakukan komputerisasi, penulisan ijazah menggunakan huruf tulis halus. Pada waktu itu, kata Ova, belum sampai ada penyeragaman. 

"Misalnya kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus. Sehingga, kadang-kadang ada perbedaan antara satu dengan yang lain. Tapi kita punya dokumen arsip dari itu," jelas Ova.

Presiden Jokowi digugat oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ijazah palsu. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/11/165856378/dekan-fakultas-kehutanan-ugm-ijazah-jokowi-ditulis-tangan-halus-seperti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke