Salin Artikel

Menilik Rapor Jokowi Semasa SMA, Bagaimana Nilainya?

KOMPAS.com - Heboh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jokowi dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.

Diketahui, Presiden Jokowi merupakan lulusan SD Negeri 112 Tirtoyoso di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan kemudian SMA Negeri 6 Surakarta.

Bagaimana nilai rapor Jokowi sewaktu SMA?

Dikutip dari Tribunnews, semasa SMA, Jokowi masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Agung Wijayanto, yang saat diwawancara masih menjabat sebagai Kepala SMAN 6 Surakarta, tak berkenan membeberkan nilai-nilai Jokowi selama bersekolah di SMAN 6 Solo. Hanya saja, Agung mengatakan bahwa nilai rapor Jokowi bagus.

"Nilainya (Jokowi) bagus, SMAN 6 Solo patut berbangga," ujarnya pada 4 April 2016.

Sementara itu, bagi guru SMA Jokowi, Satriani, menuturkan bahwa Jokowi mendapat nilai bagus pada pelajaran Kimia.

"Pak Jokowi adalah anak IPA dan nilai kimianya bagus," ucapnya pada 1 April 2016.

Adapun di mata Satriani dan Daryatmo, guru lainnya, Jokowi memiliki sejumlah sifat yang baik semasa bersekolah, antara lain rendah hati, menghormati guru, dan tidak pernah bolos sekolah.

Terkait isu ijazah Jokowi, Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 Agung Wijayanto mengaku tidak ingin menanggapi berlebihan mengenai isu tersebut.

"Kalau yang begini-begini saya tidak mau berpendapat. Biar masyarakat sendiri yang menilai," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Agung menjelaskan, dirinya sudah sering mengonfirmasi soal ijazah Jokowi, sehingga bila ada yang masih meragukan soal ijazah Jokowi, dia meminta orang tersebut mengecek ke SMAN 6 Surakarta.

"Saya pikir dari saya lebih dari cukuplah bagi yang berpikir. Iya yang masih meragukan bisa mengecek ke SMAN 6 Solo karena dokumennya ada di SMAN 6 Surakarta," tuturnya.


 

Gugatan tersebut sudah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Tak hanya Jokowi, terdapat pihak tergugat lainnya dalam perkara ini, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan ialah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Pada petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Adapun dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengejutkan, Inilah Nilai-nilai di Rapornya Jokowi Semasa SMA

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/10/190812978/menilik-rapor-jokowi-semasa-sma-bagaimana-nilainya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke