Salin Artikel

Gara-gara Volume Musik Keras, Lima Orang Dianiaya hingga Ditusuk

Tiga orang pelaku yang ditangkap dalam peristiwa ini, yakni AN (27), HY (27), dan LS (31). Ketiganya berasal dari Bengkulu.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda M Safiudin, mengatakan peristiwa terjadi pada 26 September 2022 sekitar pukul 24.10 WIB.

"TKP ada di Beteng di sebuah rumah kos di Dusun Beteng, Tridadi, Sleman. Dalam peristiwa ini ada 5 orang korban yang mengalami kekerasan, tiga diantaranya mengalami luka tusuk," ujar M Safiudin dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022).

Safiudin menjelaskan awalnya pada 25 September 2022 malam, para korban datang ke tempat kos milik salah satu korban. Saat itu di kamar kos sebelah sedang berkumpul para pelaku.

"Para pelaku saat itu memutar musik dengan sangat keras," ungkapnya.

Mendengar volume musik yang keras, salah satu korban datang untuk mengingatkan. Korban meminta agar volume musik dikecilkan.

"Salah satu korban menegur mengatakan 'bang musiknya terlalu keras bisa dikecilin'. Salah satu pelaku mengatakan kecilkan saja sendiri," tuturnya.

Korban kemudian mengecilkan volume. Namun salah satu pelaku ada yang merasa tersinggung dan terjadi cekcok dan berujung tindak kekerasan.

Sementara itu, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Decky Erlando menambahkan saat terjadi cekcok tersebut pelaku AN masuk ke dalam kamar kosnya untuk mengambil pisau.

"Pisau ada di salah kos salah satu pelaku yaitu AN, karena ada percecokan di luar. Lalu pelaku masuk ke dalam kos dan mengambil pisau," ucapnya.

Pelaku AN ini mengambil pisau kemudian menyabet para korban. AN kemudian memberikan pisau tersebut kepada pelaku HY.

"Dan yang melakukan penusukan lebih banyak yaitu pelaku inisial HY," tandasnya.

Pada saat kejadian lanjut Decky para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Sebab mereka di kamar kos sedang mengonsumsi miras sambil mendengarkan musik.

"Dengan mendengarkan musik secara kencang itu dari rombongan pelaku memang sedang mengkonsumsi minuman keras. Mungkin pengaruh alkohol itu mudah tersulut emosi dan terjadilah cekcok, pemukulan disertai penusukan," tegasnya.

Lima korban dalam peristiwa ini yakni LS (43) mengalami luka di pinggang bagian kiri. DP (28) mengalami luka tusuk pada lengan kiri atas. RRP (27) mengalami memar di pipi.

Kemudian DAM (25) mengalami nyeri pada dada sebelah kanan, dan LI (27) yang merupakan seorang perempuan, mengalami luka tusuk pada perut sebelah kanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang 20 cm dan celana maupun kaos.

Akibat perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/07/134419978/gara-gara-volume-musik-keras-lima-orang-dianiaya-hingga-ditusuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke