Salin Artikel

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Minta Kepala Daerah di Yogyakarta Gebuk Mafia Tanah

Hadi menjelaskan mafia tanah terdiri dari 5 oknum. Yakni, Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, dan oknum kepala desa.

"Saya sampaikan mafia tanah itu ada 5 oknum. Oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, karena pak camat ini adalah sebagai PPAT sementara, dan kepala desa. Kalau kelimanya tidak kolaborasi, hanya satu saja kepala desa, sudah tidak akan ada mafia tanah," jelas Hadi, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kompleks Kepatihan, Rabu (28/9/2022).

Hadi membeberkan untuk mencegah mafia tanah, satu di antara caranya adalah dengan mendafatarkan tanah melakui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di DIY, menurut Hadi sudah mencapai 90 persen dalam progran PTSL. Ketika tanah sudah terdaftar secara jelas melalui PTSL, kepemilikan tanah sudah jelas.

Terdaftarnya tanah 90 persen ini menurut Hadi DIY sudah bebas dari mafia tanah. Ia meminta kepada pemerintah setempat dan ATR BPN untuk segera menyelesaikan 10 persen kekurangannya, khususnya di Kabupaten Gunungkidul.

"Kalau selesai, ada mafia tanah masuk tangkap, ada mafia tanah masuk gebuk, karena bukan tanah mereka," katanya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menambahkan, di DI Yogyakarta mafia tanah relatif kecil karena tanah sudah terdaftar sebesar 90 persen.

"Di sini relatif sangat kecil kalau sudah 90 persen sudah terdata, kan enggak mungkin, terjadi transaksi jual beli ya kan. Akhirnya yang dimainke Tanah Keraton," katanya.

Sultan juga menyampaikan sebagai entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya Pemerintah DIY berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal.

"Filosofi 'hamemayu hayuning bawana', mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Sultan menambahkan di Yogyakarta menjunjung ajaran luhur "sangkan paraning dumadi", menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual-transenden.

"Adapun filosofi 'manunggaling kawula lan Gusti', mengajarkan kita untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip prinsip 'manunggaling pamong lan wargo'," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/28/212824078/menteri-atr-bpn-hadi-tjahjanto-minta-kepala-daerah-di-yogyakarta-gebuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke