Salin Artikel

Pemerintah DI Yogyakarta Negosiasi dengan Kemenpan-RB, Minta Tenaga Honorer Langsung Dialihkan Jadi PPPK

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan negosiasi dengan Kemenpan-RB terkait larangan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, di DIY tenaga honorer dibagi menjadi beberapa kriteria, seperti tenaga bantu (naban), tenaga outsourcing untuk petugas kebersihan dan lainnya, serta pekerja yang dipekerjakan saat ada kegiatan-kegiatan tertentu.

Aji menyampaikan dengan adanya beberapa kriteria ini, Pemerintah DIY mencoba bernegosiasi dengan Kemenpan-RB, supaya memprioritaskan tenaga bantu untuk menjadi PPPK.

"Dari apa yang ada ini, yang memenuhi persyaratan PPPK itu adalah teman-teman naban karena menduduki formasi yang diduduki PNS maka memenuhi syarat maka kita ajukan PPPK. Ini negosiasi kita yang ajukan ke Kemenpan RB," katanya, Jumat (23/9/2022).

Dia mengakui bahwa dari Kemenpan-RB memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer di DIY. Jika, ada tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria, Pemerintah DI Yogyakarta meminta agar pegawai tersebut tetap dipekerjakan dengan status Naban.

"Memang ada syarat yang harus dipenuhi. Permintaan kita kepada Kemenpan, yang tidak memenuhi sebagai PPPK tetap kita pekerjakan sebagai naban karena kalau diberhentikan siapa yang mengerjakan pekerjaannya," kata dia.

Lanjut Aji, dalam penerimaan tenaga honorer atau naban di DIY telah melalui berbagai tahapan seperti seleksi PPPK yang dilakukan oleh pemerintah pusat, oleh sebab itu Pemerintah DIY bernegosiasi agar naban dapat dialihkan ke PPPK.

"Yang kita minta seperti itu karena tes sudah memenuhi seperti PPPK dan persyaratannya juga sesuai dengan PPPK," kata dia.

"Tinggal mengadministrasikan PPK, walaupun teman-teman Menpan sedang mempertimbangkan untuk tes lagi," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/23/152210078/pemerintah-di-yogyakarta-negosiasi-dengan-kemenpan-rb-minta-tenaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke