Salin Artikel

Ingin Punya Motor, Sopir di Sleman Ditangkap Warga Saat Nekat Mencuri

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AP (36) nekat mencuri motor di rumah salah satu warga di Margokaton, Kapanewon Seyegan Kabupaten Sleman.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mencuri karena ingin memiliki sepeda motor.

Kapolsek Seyegan Iptu Andika Arya mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada 14 September 2022.

"Pelaku ini berangkat ke lokasi dengan menggunakan ojek," ujar Kapolsek Seyegan Iptu Andika Arya dalam jumpa pers, Jumat (16/9/2022).

Andika menyampaikan titik turun pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah turun pelaku melihat di teras rumah salah satu warga daerah Margokaton, Seyegan, Sleman ada satu unit kendaraan.

Melihat situasi rumah sepi, korban langsung nekat berusaha mencuri sepeda motor tersebut. Pelaku berusaha membuka kunci dengan alat obeng.

"Posisi sepeda motor dikunci stang. Jadi pelaku ini sudah sempat membuka stang," ungkapnya.

Di dalam rumah korban yang saat itu sedang menyuapi anaknya mendengar suara mencurigakan di teras rumahnya.

Merasa curiga, korban lantas bergegas keluar dan melihat pelaku sedang berusaha mencuri sepeda motornya.

Melihat aksinya ketahuan, pelaku lantas berusaha kabur dengan melompat pagar samping rumah setinggi kurang lebih 1 meter.

Korban bersama warga lantas berusaha mengejar untuk menangkap pelaku.

"Sempat diamankan warga. Pada saat itu piket sedang patroli di sekitar TKP dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke mako Polsek Seyegan," ucapnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AP (36) warga Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.

Andika menuturkan dari pengakuan pelaku baru pertama ini melakukan pencurian sepeda motor. Namun pihaknya masih mendalami pengakuan pelaku tersebut.

"Pengakuan pelaku motor yang akan diambil ini akan digunakan sendiri. Profesi pelaku sopir, cuma lagi libur dan pelaku ini keluar dari lapas 2017 dalam kasus narkoba," tegasnya.

Sementara itu pelaku AP mengaku baru pertama kali ini mencuri sepeda motor. Pria berusia berusia 36 tahun ini mencuri sepeda motor untuk digunakan sendiri.

"Tiba-tiba saja (ingin mencuri), saya belum punya motor, pengen punya motor. Ya untuk digunakan sendiri," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, satu obeng, satu hanphone, celana warna biru, jaket warna biru, kaos warna hitam dan topi warna hitam.

Akibat perbuatanya, pelaku AP dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian atau percobaan pencurian. Ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/16/164154478/ingin-punya-motor-sopir-di-sleman-ditangkap-warga-saat-nekat-mencuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke