Salin Artikel

Soal Konversi Mobil Dinas ke Mobil Listrik, Pemda DIY Sebut Belum Bisa Dilakukan dalam Waktu Dekat

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, untuk melakukan konversi dari mobil berbahan bakar minya ke listrik tak bisa dilakukan begitu saja.

Menurut Aji, ada beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum melakukan konversi mobil bahan bakar minyak ke listrik pertama adalah saat ini harga mobil listrik masih mahal.

"Tidak bisa kita begitu saja kalau kita beli kan harganya mahal saya lihat mobil yang sudah ada itu untuk yang kapasitas mobilnya kecil harganya sudah kayak mobil yang kapasitasnya besar. Jadi harus pelan-pelan, dalam setiap penggantian jadi jangan sampai yang masih bagus kemudian diganti," katanya, Jumat (16/9/2022).

Kedua, adalah sarana prasarana penunjang seperti stasiun pengisian mobil listrik harus diperbanyak mengingat di Yogyakarta baru hanya ada satu tempat pengisian mobil listrik.

"Sarana dan prasarana untuk charging perlu disiapkan," tambahnya.

Terkait sarana dan prasarana ini pihaknya telah bertemu dengan PLN untuk memasang charging di beberapa lokasi.

"Kemarin sempat tanya apakah bisa dipasang di Kepatihan. Menurut saya tidak ada masalah silakan saja," kata dia.

Menurut dia, charging yang digunakan untuk mengisi mobil listrik berbeda dengan colokan listrik biasa. Karena jika menggunakan listrik biasa untuk mengisi daya bisa sampai 12 jam.

"Karena charging itu beda sama colokan listrik biasa itu harus fast charging," imbuh dia.

Selain itu pihaknya juga menawarkan untuk pembuatan stasiun pengisian daya mobil listrik di benerapa tempat seperti di Teras Malioboro (TM) agar bisa digunakan untuk masyarakat.

"Kalau di Kepatihan kan hanya untuk pegawai pemda. Saya tawarkan misalnya di depan TM lalu apakah mungkin di depan Mutiara kan masih ada," kata dia.

Disinggung soal pembelian mobil listrik, menurut Aji, tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat mengingat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) belum mencantumkan pembelian mobil listrik.

"RKPD kita belum sampai sana tapi kalau kebijakan pemerintah pemda harus menyesuaikan. 2024 kita belum susun anggaran bisa saja di 2023 kita untuk 2024," kata dia.

Sedangkan untuk mobil Gubernur DIY sekarang sambung Aji, sudah menggunakan mobil hybrid.

"Mobil gubernur sudah setengah listrik, itu hybrid," imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.

Perintah tersebut, termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/16/155335078/soal-konversi-mobil-dinas-ke-mobil-listrik-pemda-diy-sebut-belum-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke